Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, penerimaan pajak per 12 Desember 2023 telah melewati target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp1.718 triliun, yakni mencapai Rp1.739,84 triliun atau 101,3 persen dari APBN.

Realisasi penerimaan pajak yang tumbuh 7,3 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) tersebut terutama didukung oleh kinerja ekonomi yang baik.

"Seluruh kelompok pajak tumbuh positif kecuali pajak penghasilan (PPh) migas yang mengalami kontraksi akibat moderasi harga minyak bumi dan gas alam," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Desember 2023 di Jakarta, Jumat.

Meski telah mencapai target APBN, Menkeu menuturkan realisasi tersebut masih merupakan 95,7 persen dari target revisi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2022, yakni sebesar Rp1.818,2 triliun.

Untuk itu, dirinya berharap dalam waktu dua minggu ke depan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mencapai target terbaru itu.

Sri Mulyani memerinci, kelompok pajak yang mencatatkan pertumbuhan positif yakni PPh non migas sebesar 6,72 persen (yoy) menjadi Rp951,83 triliun atau 108,95 persen dari target, serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 8,78 persen (yoy) menjadi Rp683,32 triliun atau 91,97 persen dari target.

Pertumbuhan positif turut dialami oleh kelompok pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya sebesar 38,99 persen (yoy) menjadi Rp40,34 triliun atau setara dengan 100,82 persen. Sementara untuk kelompok PPh migas tercatat mengalami kontraksi sebesar 11,85 persen (yoy) menjadi Rp64,36 triliun.

"Namun realisasi kelompok PPh migas ini telah menembus target, yakni 104,75 persen," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebutkan bahwa sejauh ini sudah terdapat 19 kantor wilayah DJP yang telah memenuhi target APBN, namun jika berdasarkan target Perpres belum ada kanwil yang mencapai target.

Maka dari itu, DJP akan terus bergerak untuk memenuhi target terbaru penerimaan pajak yang telah ditetapkan dalam Perpres, sehingga dalam waktu dua minggu terakhir pada tahun ini pengawasan pembayaran pajak akan ditingkatkan.

Suryo menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan pada pembayaran PPh Masa Badan Usaha yang biasanya dilakukan pada tanggal 15 setiap bulan, serta pembayaran PPN masa yang biasanya dilakukan pada tanggal 29 setiap bulan.

"Ini yang kami terus pastikan agar pembayaran tidak di-carry forward ke tahun 2024," ucap Suryo.


Baca juga: Pemprov se-Kalimantan koordinasi bahas optimalisasi penerimaan pajak

Baca juga: Pengetatan pengawasan WP Surabaya berdampak positif penerimaan pajak

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023