Ada sejumlah MHA yang sudah mendapat peningkatan kapasitas SDM sehingga mampu berkembang menjadi desa wisata, sehingga MHA yang lain bisa mengusulkan ke Kemenparekraf
Yogyakarta (ANTARA) -
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meminta Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sudah mendapat legalitas dari pemerintah daerah (pemda) setempat agar mengusulkan jadi desa wisata sebagai salah satu model pemberdayaan masyarakat.
 
"Ada sejumlah MHA yang sudah mendapat peningkatan kapasitas SDM sehingga mampu berkembang menjadi desa wisata, sehingga MHA yang lain bisa mengusulkan ke Kemenparekraf," kata Analis dari Direktorat Sumber Daya Manusia Kemenparekraf Reza Rahmana Kolaka di Yogyakarta, Jumat.
 
Pada Forum Adat Nasional 2023 Reza mengatakan proposal usulan desa wisata harus disusun pemda setempat melalui Dinas Pariwisata sehingga pihaknya akan mengkaji apa saja yang perlu dipersiapkan dari sisi peningkatan SDM, pengembangan pondok wisata,  paket wisata dan promosinya.

Baca juga: Masyarakat Hukum Adat Rutong Ambon siapkan tiga konsep pemberdayaan

"Usulan itu nanti yang masuk ke dalam sistem pengembangan identifikasi keperluan-keperluan atau kebutuhan-kebutuhan dalam pengembangan desa wisata," katanya.

Namun ia mengingatkan bahwa pengembangan desa wisata itu memerlukan juga dukungan dari kementerian lain, seperti soal infrastruktur untuk akses transportasi, konten wisata yang ditawarkan, dan pembinaan lainnya termasuk soal konservasi dan penataan lingkungan.
 
Sementara Tantri Lisdiawati dari Direktorat Singkronisasi Urusan Pemerintah Daerah Kemendagri menjelaskan anggaran pemberdayaan MHA sudah punya nomenklatur pada program pemberdayaan lembaga kemasyarakatan lembaga adat dan masyarakat hukum adat yang ada di Perencanaan Jangka Menengah Panjang.
 
"Jadi sudah ada cantolan di perencanaan pembangunan pusat sehingga daerah tinggal membuat anggaran yang merujuk kepada perencanaan pusat," katanya.

Baca juga: Kemenparekraf beri penghargaan desa wisata Kampanye Sadar Wisata 5.0
 
Oleh karena itu, lanjutnya,  hanya diperlukan komitmen pemda  untuk memberdayakan masyarakat hukum adat yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
 
"Apalagi tadi masuk prioritas nasional keempat, berarti mau tidak mau, suka tidak suka, daerah harus melaksanakan program itu dan masukkan di perencanaan daerah," katanya.
 
Sebelumnya Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Viktor Gustav Manoppo mengajak semua kementerian dan lembaga lain untuk bersama-sama menguatkan MHA sehingga mampu mensejahterakan warganya.
 
Ia menilai MHA mempunyai peran dalam mendukung konservasi lingkungan melalui kearifan lokal sehingga perlu mendapat imbalan yang pantas berupa program pemberdayaan agar bisa hidup lebih sejahtera.

Baca juga: KKP: Masyarakat Hukum Adat jadi ujung tombak konservasi laut RI
 

Pewarta: Budhi Santoso
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023