Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pemanfaatan teknologi pada sektor asuransi berguna memperluas jangkauan dan layanan asuransi.

"Potensi pemanfaatan teknologi pada sektor asuransi sangat besar. Pemanfaatan tersebut dapat digunakan untuk memperluas jangkauan dan layanan asuransi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.

Selain itu, pemanfaatan teknologi juga dapat digunakan untuk mencegah mis-selling dalam proses pemasaran produk asuransi, seperti penggunaan analisis big data dan kecerdasan buatan untuk memastikan kesesuaian produk yang ditawarkan dengan profil, preferensi, dan kebutuhan pemegang polis.

Pemanfaatan teknologi tidak hanya menguntungkan sisi pemasaran, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan purna jual, khususnya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses penyelesaian klaim, pembayaran manfaat asuransi, dan memungkinkan penanganan keluhan secara lebih cepat," katanya.

Baca juga: OJK tekankan sinergi berantas korupsi untuk Indonesia maju

Baca juga: OJK: Penguatan anti korupsi sebagai pilar pembangunan Indonesia 2045


Ogi menuturkan hingga 2030, nilai perkiraan ekonomi digital Indonesia mencapai lebih dari 200 hingga 300 miliar dolar AS dan Indonesia memiliki 215 juta pengguna internet atau 77 persen dari populasi.

Untuk itu, perusahaan asuransi di Indonesia perlu beradaptasi dengan era digitalisasi dan menentukan langkah-langkah strategis untuk dapat bertransformasi dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam mendukung implementasi proses bisnis mereka guna meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen.

OJK bekerja sama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi untuk meningkatkan penilaian risiko dan pengurangan risiko pemegang polis.

Sementara itu, Chair OECD Insurance and Private Pensions Committee (IPPC) Yoshihiro Kawai menuturkan teknologi dapat berkontribusi untuk mendorong pengurangan risiko pemegang polis dengan meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi dalam menilai risiko.

Dengan demikian, perusahaan dapat menetapkan harga secara lebih akurat, mengenali risiko secara lebih baik, dan melakukan mitigasi atau penanganan risiko yang lebih baik pula.

Penerapan teknologi baru tersebut tentunya perlu dikelola dengan hati-hati oleh penyedia layanan serta melalui pengembangan kerangka kerja regulasi dan pengawasan yang sesuai sehingga memastikan pelindungan konsumen terjamin.*

Baca juga: OJK sarankan PJK tidak menolak nasabah berisiko terkait pencucian uang

Baca juga: OJK: BFN tingkatkan literasi dan inklusi keuangan digital masyarakat

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023