Jakarta (ANTARA News) - Enam taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang mendapat hukuman turun satu tingkat lebih rendah dari tingkat III menjadi tingkat II karena terlibat kasus penganiayaan juniornya. Mereka yang mendapat hukuman itu adalah AM, HP, SF, SDD, AOP dan A, kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Rabu. Anton mengatakan kasus pengeroyokan terhadap Taruna Akpol asal Sumatera bagian Selatan bernama Hendra terjadi bulan Maret 2005. Kasus ini saat ini ditangani oleh Polres Semarang Selatan dan berkasnya dalam waktu dekat akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan umum. "Kalau nanti mereka divonis bersalah maka ada kemungkinan akan diberhentikan sebagai taruna," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006