Jakarta (ANTARA) - Pengamat kepemiluan, Titi Anggraini, menilai bahwa masyarakat perlu mengambil peran dalam mencegah, mengawasi, dan mengawal proses tahapan Pemilu 2024 guna mencegah pelanggaran oleh peserta dan penyelenggara pemilu.

"Publik perlu ambil peran mencegah, mengawasi, dan mengawal proses pemilu," kata dia,  saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Sabtu.  

Menurut dia, dengan menggunakan media sosial dapat menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawas agar pemilu berjalan sesuai asas luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).

Baca juga: Bawaslu NTB disarankan tidak ragu diskualifikasi paslon curang

"Media sosial bisa jadi instrumen partisipasi publik untuk menagih komitmen pemilu jurdil dari peserta dan penyelenggara pemilu," ujar dia.

Selain itu, kata dia, bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemilu juga bisa dimulai dari lingkungan terdekat, misalnya dengan mengingatkan kontestan pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye di pohon-pohon.

Sebab hal itu melanggar ketentuan yang diatur Komisi Pemilihan Umum dalam PKPU Nomor 15/2023 tentang kampanye. "Jadi kepedulian bisa mulai dari hal sederhana yang ada di sekitar lingkungan kita," kata dia.

Baca juga: Dewan Pertimbangan MUI minta semua pihak jujur dengan hasil pemilu

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Sementara, Pemilu Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Baca juga: PWNU NTB ingatkan tak cepat menuduh KPU curang

Selain itu Pemilu Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Masa kampanye juga telah dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian pemungutan suara Pemilu Legislatif 2024 dilakukan serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 14 Februari 2024.

Pewarta: Aprillio Abdullah Akbar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023