Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama tim gabungan telah mengamankan setidaknya 815 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di berbagai ruas jalan di wilayah tersebut.

Anggota Bawaslu Kota Semarang Dwijaya Samudra, di Semarang, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya selama ini menemukan banyak APK yang dipasang menyalahi ketentuan dan aturan yang ada.

Dasar aturannya, yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.

Ia mencontohkan pemasangan APK yang menyalahi aturan, yakni spanduk yang dipaku di pohon atau dipasang secara melintang di ruas jalan protokol.

Dalam penertiban APK, kata dia, Bawaslu berkoordinasi dengan tim gabungan, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Polrestabes, Kodim, dan dinas-dinas terkait, seperti satuan polisi pamong praja (PP).

Sebelum melaksanakan penertiban, ia mengatakan bahwa Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan surat imbauan agar partai politik peserta Pemilu 2024 melakukan penertiban mandiri APK yang melanggar pada masa kampanye.

Hasil penertiban APK yang melanggar aturan kemudian disimpan di gudang penyimpanan Kantor Satpol PP Kota Semarang, dan nantinya parpol peserta pemilu dapat mengambil secara kelembagaan ke Kantor Satpol PP dengan pendampingan Bawaslu.

Dari hasil penertiban APK, kata dia, temuan APK yang melanggar meliputi baliho, "banner", spanduk, dan lainnya, seperti bendera parpol peserta Pemilu 2024.

Kalau untuk parpol, ia menyebutkan hasil penertiban pada 13 Desember lalu terbanyak Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 393 APK, PDI Perjuangan sebanyak 161 APK, Partai Gelora (96 APK), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 79 APK.

Kemudian, Partai Gerindra sebanyak 66 APK, PKN ada tujuh APK, PPP sebanyak lima APK, PKB sebanyak empat APK, Partai Nasdem ada tiga APK, dan satu APK dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dwijaya berharap penertiban APK akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku, mengingat agenda penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023