Asalnya masuk MA dari satpam dulunya, kemudian menjadi staf. Staf biasa di pusdiklat.
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung membenarkan pegawainya, Djodi Supratman, yang ditangkap KPK adalah staf Pusdiklat dan merupakan mantan satpam.

"Asalnya masuk MA dari satpam dulunya, kemudian menjadi staf. Staf biasa di pusdiklat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, di Jakarta, Jumat.

Ridwan mengatakan Djodi Supratman ditangkap saat naik ojek di sekitar daerah Monas, Jakarta Pusat dan di tangannya ditemukan Rp80 juta.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk memprosesnya.

"Apabila persoalan melanggar hukum seluruhnya diserahkan ke penegak hukum, kan sudah ditangani KPK," katanya.

Namun Ridwan belum bisa mengungkapkan bahwa apakah Djodi Supratman sudah sering kali menerima suap.

"Yang saya tahu itu, dari kawan-kawan saja bahwa katanya dia baru kali ini (melakukan), namun aku belum tahu persis," kata Ridwan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Djodi Suratman (DS) ditangkap KPK bersama Mario Carmelio Bernardo (MCB), pengacara karena diduga melakukan pengurusan kasus.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan DS ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB dan selanjutnya, penyidik menciduk MCB di bilangan Marta Pura, Jakarta Pusat.

"Dari tangan DS, kami temukan tas selempang cokelat berisi uang Rp80 juta, lalu menemukan uang lagi di rumah DS," kata Johan.

Johan mengatakan uang tersebut diduga pemberian dari MCB, namun pihaknya masih akan menelurusi maksud dan tujuan pemberian itu.

"Jadi info itu yang bisa sampaikan. Sampai malam ini masih dilakukan pemeriksaan," katanya.

MCB sendiri diketahui sebagai pengacara yang berkantor di kantor Hotma Sitompul.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013