Jogja, 18/10/1946 (ANTARA) -
Sebagai dikabarkan Kantor Berita "Antara" Poesat di Jogja, moelai boelan depan akan pindah dari Toegoe 22 ke gedoengnja jang baroe, jang hampir selesai diperbaiki dengan beaja 50.000, di Ngabean No.2 Jogja.

Begitoelah pada sore tg. 16/10 ketika gedoeng baroe ini oleh "Antara" baroe sadja selesai dibersihkan dan sebagian dari barang2nja dimasoekkan, petang harinja dengan tidak setahoe "Antara" diboeka oleh orang2 jang tidak bertanggung djawab. Orang2 ini djoega memasoekkan barang2nja sebanjak2nja.

Hal seroepa diketahoei ... harinja, tetapi "Antara" tidak bisa berboeat apa2 sebab gedoeng terseboet dipertahankan oleh sepasoekan bamboe roentjing.

Pada bagian atas pintoe dipasang merk besar jang berboenji "Kementerian Agama" bagian Penjelidik dan Penerangan". Besok paginja lebih koerang djam 11.00 "Antara" ditelpon oleh orang jang menoeroet pengakoeannja adalah sekretaris Kementerian Agama jang memberi tahukan, soepaja barang2 "Antara" jang soedah ada di Ngabean No.2, dikeloearkan setjepat2nja, djika/barang2 itoe olehnja maoe dilemparkan keloear.

"Antara" pertjaja, bahwa perboeatan fasistis ini tidak dikehendaki oleh Menteri Agama P.T Fatoehoerrahman. Doegaan itoe tidak meleset, sebab dalam pertemoean wakil "Antara" dengan beliau, P.T Fatoehoerrahman menjatakan, bahwa beliau sebagai Menteri Agama jang baroe diangkat tidak ngetahoei apa2 tentang soal diatas, tetapi menjatakan akan menjelidiki doedoeknja perkara.

Orang2 dari Kementerian Agama jang tidak bertanggoeng djawab tadi menerangkan, bahwa mereka berhak atas gedoeng di Ngabean no.2, karena mereka mempoenjai soerat izin dari Dewan Pertahanan Daerah, jang kabarnja memang dipoenjai oleh mereka.

Soal ini oleh "Antara" kemoedian dioesoet. Dalam pembitjaraan wakil "Antara" dengan sekretaris Dewan Pertahanan Daerah Jogja Mr. S. Poerwokoesoemo, ternjata bahwa Sekretariat D.P.D. tidak pernah memberikan izin oentoek menempati roemah2 di Ngabean No.2 itoe kepada Kementerian Agama bagian Penjelidik dan Penerangan, pada hal semoea izin oentoek menempati roemah2 dan gedoeng2 didaerah Jogjakarta, menoroet t.Mr.S.Poerwokoesoemo (Sekretaris D.P.D. daerah) sendiri, aroe dianggap sjah djika ada tanda tangan dan tjap dari adanja peristiewa ini laloe mengadakan makloemat D.P.D jang kita moeatkan dilain bagian.

Bagaimana kesoedahannja peristiwa ini baiklah kita toenggoekan.
 
Arsip Foto - Naskah pemberitaan ANTARA pada 1946. (Pusat Data dan Layanan Informasi ANTARA)


Boeng Tomo membela "Antara".

Boeng Tomo pemimpin B.P.R.I jang sebagai diketahoei bekas wartawan "Antara" Soerabaja toeroet menjatakan menjesalnja berhoeboeng dengan peristiwa diatas. Pada tg. 18/10 beliau mengirim soerat kepada D.P.D Jogja jang isinja kita ringkas sbb:

Moengkin pengambilan setjara paksa dari gedoeng jang sebenarnja "Antara" lah jang berhak akan berakibat timboelnja kedjadian2 jang diinginkan karena perasaan loeka, kami harap toean dapat membantoe dengan bidjaksana membereskan hal terseboet.

Soerat sematjam ini dikirimkan djoega oleh Boeng Tomo pada bagian peroemahan D.P.D.

Sumber: Pusat Data dan Layanan Informasi ANTARA

Baca juga: "ANTARA" 10 tahun

Baca juga: Wakil Residen Priangan dan wartawan "ANTARA" ditangkap Belanda

Baca juga: "ANTARA" baik dijadikan K.B. nasional

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023