Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, secara resmi mengoperasikan Mal Pelayanan Publik untuk memudahkan masyarakat mendapatkan berbagai layanan perizinan maupun administrasi tingkat instansi pemerintah daerah maupun vertikal yang dapat diakses di kawasan Simpang Lima, Garut.

"Mal Pelayanan Publik yang merupakan bagian perintah undang-undang, agar bisa bekerja secara terintegrasi dalam satu mal yang berada di jantung Kabupaten Garut, yaitu Simpang Lima," kata Bupati Garut Rudy Gunawan saat meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Garut di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin.

Ia menuturkan bangunan MPP Kabupaten Garut diberi nama Gedung RAA Wiratanudatar VIII yaitu Bupati Garut yang memiliki jasa memimpin Garut pada tahun 1913.

Baca juga: Pemkab Boyolali buka Mal Pelayanan Publik

Bupati menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, sehingga MPP bisa beroperasi memberikan layanan terbaik secara cepat dan mudah bagi masyarakat untuk mengurus segala kebutuhan administrasinya.

"Saya berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, sehingga MPP ini bisa beroperasi," kata Rudy.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut Wahyudijaya menyatakan, peresmian MPP Garut merupakan momentum tepat sebagai hadiah bagi masyarakat pada akhir jabatan Bupati Garut Rudy Gunawan dan Wakil Bupati Helmi Budiman.

Ia menjelaskan MPP Garut memberikan pelayanan yang terintegrasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN, dan BUMD yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan perizinan maupun kebutuhan lainnya seperti administrasi kependudukan.

Baca juga: Resmi diluncurkan, MPP Yogyakarta usung ratusan jenis layanan publik

Dengan keberadaan MPP Garut di pusat kota itu, kata dia, masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik tidak perlu lagi datang ke masing-masing instansi untuk mengurus segala kebutuhan administrasinya, cukup datang ke satu tempat yakni MPP.

"Masyarakat tidak perlu datang ke masing-masing instansi, cukup ke MPP saja," katanya.

Ia menyebutkan saat ini sudah ada 23 instansi dari kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, maupun swasta dengan jumlah total 95 layanan yang sudah berjalan efektif dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan waktu pelayanan sesuai jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Ia berharap peluncuran MPP Garut itu bisa diketahui masyarakat, sehingga masyarakat bisa datang serta dapat mengetahui informasi tentang peran dan fungsi instansi di MPP.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat segera dirikan Mal Pelayanan Publik

"Masyarakat secara bertahap akan memahami tentang peran dan fungsi Mal Pelayanan Publik," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023