Jika parsel yang dijual itu terdapat barang yang kedaluwarsa...maka itu juga bisa dikenakan ancaman penipuan
Padang (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Barat mengingatkan agar pengusaha tidak memperjualbelikan barang yang telah kedaluwarsa sebab tindakan tersebut melanggar hukum dan bisa dikenakan pidana.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penjual barang kedaluwarsa bisa dipenjara selama lima tahun dan denda Rp2 miliar," kata Ketua YLKI Sumbar, Dahnil Aswad di Padang, Minggu.

Ia menilai, menjual barang yang sudah habis masa berlakunya sama artinya dengan mengedarkan produk ilegal karena dianggap tidak jelas. Apalagi, barang itu juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan konsumen yang mengonsumsinya.

Karena itu para pegusaha yang menjual parsel berupa roti kaleng, minuman dan atau makanan lainnya untuk kebutuhan Lebaran, harus terlebih dahulu mengecek barang yang akan dipasarkan. Barang-barang yang diperjualbelikan diharapkan masih memiliki masa kedaluwarsa yang panjang.

"Jika parsel yang dijual itu terdapat barang yang kedaluwarsa dan dilakukan dengan unsur kesengajaan, maka itu juga bisa dikenakan ancaman penipuan," katanya menambahkan.

Ia menyarankan agar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Kesehatan, Disperindag atau instansi yang berwenang lainnya melakukan pemantauan terhadap barang bermasalah itu. Jika kedapatan ada pihak menjual barang yang sudah tidak layak lagi dikonsumsi, harus ditindak tegas tanpa ada pilih kasih.

"Barang itu juga harus ditarik dari peredaran dan segera dimusnahkan," katanya.

Bagi masyrakat yang hendak membeli parsel untuk Lebaran, YLKI mengimbau agar lebih teliti dan jangan terlalu yakin barang-barang yang dibeli masih layak dikonsumsi karena kemasannya masih terlihat baru.

"Konsumen harus cek masa kedaluwarsa makanan atau minuman yang dibeli dan sebaiknya memlilih barang yang masa berlakunya masih lama," katanya. 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013