Jakarta (ANTARA) -
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan transaksi janggal terkait Pemilu 2024 menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
Ia menerangkan, aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut bagaimana, dari mana, dan kemana aliran dana terkait Pemilu 2024 yang ditemukan janggal oleh PPATK tersebut karena rawan mengarah kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
“Itu harus diperiksa oleh kejaksaan kalau itu dilaporkan kejaksaan, oleh KPK kalau dilaporkan ke KPK, oleh kepolisian kalau dilaporkan ke kepolisian,” ujar Menkopolhukam Mahfud Md. usai menemui Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) di kantor PGI, Jakarta Pusat pada Selasa (19/12).
 
Ia menyebutkan, PPATK dalam hal ini memang merupakan instrumen hukum yang dibentuk oleh undang-undang untuk menyelidiki hal-hal seperti itu.
 
Karena itu, Mahfud mengatakan pengusutan lebih lanjut tersebut sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum sebab data yang diberikan oleh PPATK tidak hanya terperinci, tetapi juga kredibel.
 
“Saya ketua satgas nasional untuk tindak pidana pencucian uang, saya tahu. Dan kerja kerja PPATK yang cukup bagus ini menemukan hal-hal seperti itu,” lanjutnya.
 
 
 
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat pada Semester II 2023.
 
"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” kata Ivan usai menghadiri acara Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12).
 
Lebih lanjut, Ivan menerangkan PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).
 
Pada 2022, diketahui bahwa pada periode 2016 sampai 2021, PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas dengan nominal aktivitas yang diduga terlibat dengan tindak pidana mencapai Rp38 triliun.
 
PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai Rp221 triliun.

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2023