aktivitas kampanye Gibran di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12) itu diduga melibatkan anak-anak
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara akan memanggil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu dengan melibatkan anak-anak.

"Bawaslu Jakarta Utara sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPAI," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo  di Jakarta, Selasa.
 
Benny menuturkan aktivitas kampanye Gibran di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12) itu diduga melibatkan anak-anak karena meminta mereka naik ke atas panggung untuk diberikan buku dan susu.
 
Dia menambahkan KPAI merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak sehingga dugaan pelanggaran ini perlu diusut tuntas.
 
Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu, Benny menegaskan peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
 
Kemudian berdasarkan Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
 
"Dalam kampanye peserta pemilu tidak boleh melibatkan anak-anak, jadi Bawaslu berwenang untuk merekomendasikan perihal tersebut kepada KPAI," tegasnya.
 
Selain itu, dugaan pelanggaran kedua adalah terkait Gibran yang membagikan susu kepada masyarakat saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day di Jakarta Pusat pada Minggu (3/12).
 
Benny mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat tidak menerima pemberitahuan terkait kegiatan tersebut. Menurutnya, Bawaslu Jakarta Pusat saat ini masih melakukan kajian perihal perkara tersebut.
 
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka mempersilakan Bawaslu DKI Provinsi DKI Jakarta untuk menelusuri kegiatan bagi susu kepada warga yang sedang berolahraga saat berlangsungnya car free day.
 
Putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu menjelaskan bahwa pembagian susu tersebut tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK).
Baca juga: Bawaslu DKI: KPU Jaksel terbukti langgar administratif pemilu
Baca juga: Soal Gibran di CFD, Bawaslu RI supervisi Bawaslu DKI
Baca juga: Bawaslu: Warga bisa cabut APK yang dipasang tanpa izin di propertinya

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023