Baghdad (ANTARA News) - Pasukan keamanan Irak menangkap kembali 349 tahanan yang sebelumnya melarikan diri dari penjara utama Baghdad selama serangan oleh gerilyawan, kata kepala keamanan di ibu kota Irak tersebut, Minggu (28/7).

"Pasukan keamanan telah menangkap kembali 349 tahanan yang melarikan diri dari Penjara Abu Ghraib pekan lalu, sementara operasi pencarian masih berlangsung," kata Letnan Jenderal Abdul-Ameer Ash-Shimmary, Komandan Komando Operasi Baghdad, dalam satu taklimat tanpa memberi rincian mengenai berapa sesungguhnya jumlah tahanan yang melarikan diri dari penjara itu.

Ash-Shimmary mengatakan serangan gerilyawan dan penerobosan penjara tersebut pada Ahad pekan lalu (21/7) mengakibatkan tewasnya 105 orang di antara tahanan dan penyerang.

Para tahanan itu membuat kerusuhan di dalam penjara, ketika serangan oleh gerilyawan mulai terjadi terhadap dua penjara tersebut, katanya.

Penyelidikan awal mengenai peristiwa itu memperlihatkan pasukan polisi dan penjaga penjara Abu Ghraib mengabaikan keadaan, kata Ash-Shimmary sebagaimana dikutip dari Xinhua, Senin pagi.

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan pada Sabtu (27/7), di bawah pengawasan Perdana Menteri Nuri Al-Maliki, Panglima Angkatan Bersenjata Irak, ia menambahkan.

Ash-Shimmary mengkonfirmasi penerobosan penjara tersebut hanya terjadi di penjara Abu Ghraib di sebelah barat Baghdad dan tak ada tahanan yang melarikan diri dari Penjata Taji di bagian timur ibu kota Irak itu.

Satu pernyataan di jejaring Al-Maliki menyatakan temuan awal dalam penyelidikan Sabtu memperlihatkan kurangnya pengawasan dan tahanan bisa berkomunikasi dengan dunia luar melalui telepon genggam serta sarana lain.

Al-Maliki memerintahkan pemecatan kepala penjara Abu Ghraib serta penangkapan perwira senior polisi federal yang bertanggung-jawab atas perlindungan Penjara Abu Ghraib, perwira intelijen polisi di penjara itu dan polisi yang bertugas selama penerobosan penjara tersebut, karena mereka lalai dalam melaksanakan tugas, kata pernyataan itu.

Kasus anggota keamanan dan pejabat yang ditahan akan diserahkan kepada dinas kehakiman, tambah pernyataan tersebut.

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013