Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 58 siswa yang gagal menempuh Ujian Akhir Nasional (UAN) 2006 mendaftarkan gugatan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional dan Ketua Badan Standarisasi Pendidikan Nasional Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Ketua Tim Advokasi Korban UAN (Tekun), Gatot, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis. Gatot mengatakan gugatan tersebut dalam bentuk citizen law suit, yang mewakili 58 siswa yang gagal UAN, orang tua siswa, serta para pendidik. "Kami meminta supaya pemerintah mengeluarkan peraturan tambahan untuk menentukan standar kelulusan siswa seperti sebelum tahun 2005," kata Gatot. Ia menjelaskan Tekun meminta pemerintah agar mengeluarkan peraturan tambahan tentang penentuan kelulusan dengan mempertimbangkan nilai-nilai selama proses belajar, mulai dari semester I hingga semester II di kelas III, nilai ujian sekolah dan nilai ujian nasional. Tekun juga meminta pemerintah agar mengeluarkan kebijakan untuk mengadakan UAN ulangan bagi para siswa yang dinyatakan belum mencukupi standarisasi nilai pada tahun pelajaran UAN 2006 hanya pada mata pelajaran yang dinyatakan belum mencukupi standarisasi serta pernyataan berlaku UAN ulangan pada tahun-tahun berikutnya. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah agar mengeluarkan peraturan tambahan tentang penjelasan penentuan kelulusan peserta didik yang harus melibatkan aspirasi para pendidik. Dasar gugatan Tekun, menurut Gatot, adalah Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan yang dianggap tidak selaras dengan peraturan di atasnya. Ia mengatakan, UAN telah melanggar UU Sisdiknas 20 Tahun 2003, karena dalam UU itu evaluasi hasil belajar dilakukan oleh satuan pendidikan, termasuk guru yang menjadi penentu kelulusan siswa yang sesungguhnya. "Untuk itu, kami juga meminta pemerintah melakukan revisi PP No 19 Tahun 2005, karena tidak selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dengan memasukkan dan mengakomodasikan aspirasi warga negara," kata Gatot. Dalam gugatannya, Tekun juga meminta pemerintah agar mengambil langkah untuk mengatasi gangguan psikologi serta mental yang dialami oleh para siswa akibat penyelenggaraa UAN. Mereka juga meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap kebocoran pelaksanaan UAN dengan melibatkan komponen masyarakat yang harus dilaporkan secara transparan kepada masyarakat. Dalam gugatannya, Tekun menuntut kepada para tergugat untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh Warga Negara Indonesia, peserta didik, orang tua murid, pendidik dan satuan pendidikan yang disampaikan melalui 10 media cetak nasional dan lima media elektronik televisi dan lima media radio selama tujuh hari berturut-turut. Tekun meminta agar dalam pernyataan maafnya itu, Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional dan Ketua Badan Standar Pendidikan Nasonal menyampaikan kalimat "meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekeliruan dan kealpaan dalam penyelenggaraan UAN yang telah memberikan dampak kerugian materil maupun immaterial karena UAN telah merusak mentalitas generasi penerus". Gugatan tersebut diterima oleh panitera muda perdata PN Jakarta Pusat dengan nomor register 228/pdt.g/2006/PN Jakarta Pusat.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006