keberadaan dia sering berpindah tempat
Jakarta (ANTARA) - Pemasok narkoba ke artis Ammar Zoni melalui pelaku AH berinisial Y yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sering berpindah-pindah tempat persembunyian.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa meskipun keberadaan pelaku Y sering berpindah-pindah, pihaknya sudah mengidentifikasi pelaku.

"Identifikasi terhadap pelaku (Y) sudah kita dapatkan, hanya memang keberadaan dia sering berpindah tempat," ujar Syahduddi. 

Selain itu, polisi juga menyebut bahwa nomor telefon pelaku Y juga sering berubah-ubah dalam proses pengejaran.

"(Pelaku Y) juga sering bergonta-ganti nomor telepon," ucap Syahduddi.

Baca juga: Polisi: Keputusan rehabilitasi Ammar Zoni sepenuhnya oleh pengadilan

Ia menegaskan pihaknya butuh waktu untuk mengejar dan menangkap pelaku Y.

"Sehingga memang agar perlu waktu untuk bisa mendapatkan yang bersangkutan (pelaku Y)," kata Syahduddi.

Mengenai lokasi terakhir pengejaran Y, Syahduddi menyebut akan menginformasikan kemudian.

"Penyidik masih di lapangan, masih mengejar si Y. Yang jelas (lokasi terakhir Y) ada ya, nanti kita informasikan," kata Syahduddi.

Sebelumnya, Polisi memburu Y sebagai pemasok narkoba melalui pelaku AH ke ke artis Ammar Zoni (AZ).

Baca juga: Polisi buru pemasok narkoba ke Ammar Zoni

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi mengatakan, perburuan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai pemasok narkoba ke pelaku AH dalam pemeriksaan yang dilakukan usai penangkapan pada Rabu (13/12).

"Dari pengakuan AH, didapat informasi bahwa narkotika jenis sabu dan ganja didapat dari seseorang bernama Y," ungkap Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat (15/12).

Dalam pengakuan AH, kata Syahduddi, pelaku Y memberikan narkoba jenis sabu dan ganja di kawasan Kebon Pisang, Jakarta Utara (Jakut).

"Dibeli dari seorang bernama Y di daerah Kebon Pisang (Jakarta Utara) dan setelah ia (AH) dapat diserahkan kepada AZ," kata Syahduddi.

Baca juga: Ammar Zoni terancam empat tahun penjara

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023