Seharusnya MKMK​​​​​​​ memberikan Anwar kesempatan membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Banding
Jakarta (ANTARA) -
Sekitar seratus  pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pejuang Kebenaran (AMPAK) melakukan aksi di depan kantor PTUN Jakarta, Cakung, Kamis, untuk memberikan dukungan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
 
Massa mendukung langkah eks Ketua MK untuk memperjuangkan harkat, martabat, beserta hak-haknya selaku hakim konstitusi pasca-putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memvonis Anwar melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku.
 
Koordinator aksi AMPAK Kanzul Oloh menyayangkan putusan MKMK yang hanya memberikan sanksi kepada Anwar Usman.
 
"Bukankah pengambil putusan di MK itu tidak tunggal, melainkan perlu musyawarah dan mufakat sembilan hakim. Jika tuduhan itu benar, kenapa Anwar saja yang divonis tidak independen, memihak, dan tidak imparsial," ujarnya.
 
Dalam putusan No 2 MKMK/L/11/2023, MKMK memutus Anwan Usman melakukan pelanggaran etik berat, menjatuhkan sanksi pemecatan dari jabatan Ketua MK serta melarang bersangkutan terlibat menangani perkara perselisihan Pilpres, Pemilu, atau Pilkada.
 
"Itu tidak dikenal dalam aturan. Andai pun benar melakukan pelanggaran berat, mestinya dipecat dari hakim MK dan disediakan mekanisme untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Banding," ucapnya.
 
Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 44 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang berbunyi sebelum seorang hakim benar-benar diberhentikan, ia harus diberi kesempatan membela diri.
 
"Seharusnya MKMK memberikan Anwar kesempatan membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Banding dengan komposisi anggota Majelis Kehormatan yang berbeda," kata Kanzul.

Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.​​​​​​​

Anwar Usman dinyatakan melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
 
Anwar Usman pun telah melayangkan surat gugatan kepada Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
 
Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman mendaftarkan gugatannya, Jumat, yang teregister dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
 
"Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.; tergugat ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat (24/11).
 
Kendati demikian, materi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman itu belum diketahui. Hingga Rabu (6/12), MK belum mendapatkan informasi soal sidang gugatan perdana tersebut.
Baca juga: MK belum dapat info soal sidang perdana gugatan Anwar Usman di PTUN
Baca juga: Anwar Usman tak ikut putus uji materi mahasiswa UNUSIA
Baca juga: MK tunggu salinan gugatan Anwar Usman dari PTUN

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023