Iskandar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar) dan AAM (Andi Alifian Mallarangeng)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Bio Farma, Iskandar, sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah di Hambalang.

"Iskandar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar) dan AAM (Andi Alifian Mallarangeng)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A. Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (Persero), Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Nilai kerugian negara karena proyek tersebut adalah Rp243,6 miliar dari total nilai anggaran proyek yang mencapai Rp2,5 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir 2012.

KPK belum menerima hasil audit investigatif proyek Hambalang tahap II dari BPK untuk membawa kasus dugaan korupsi itu ke proses penuntutan.

"Kalau penghitungan kerugiaan negara di BPK tidak selesai, memang dapat menghambat ke proses penuntutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (27/7).

Awalnya Johan mengakui bahwa audit investigatif Hambalang tahap II dari Badan Pemeriksa Keuangan akan diserahkan pada akhir Juni 2013, tapi ternyata hal tersebut tidak dapat dilakukan.

Sementara, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pada Jumat (19/7), mengatakan KPK terus bekerja sama dengan BPK untuk mendapatkan nilai konkrit kerugian negara.

"Kerugian negara ini menjadi hal dasar untuk 3 perkara DK (Deddy Kusdinar), AAM (Andi Alifian Mallarangeng) dan TBM (Teuku Bagus Mukhamad Noor), mudah-mudahan kalau prosesnya sudah selesai ini bisa menjadi dasar karena akan sangat berkaitan antara satu dengan lainnya," kata Bambang pada Jumat (19/7).

Pewarta: Imam Santoso
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013