Negara, Bali (ANTARA) - Perajin dan seniman di Kabupaten Jembrana, Bali menerima sertifikat kekayaan intelektual komunal tak benda dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Ada lima warisan budaya Jembrana yang menerima sertifikat tersebut, yang dibagi dalam dua kategori yaitu pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional,” kata Bupati Jembrana I Nengah Tamba di Negara, Jembrana, Bali, Kamis.

Untuk kategori pengetahuan tradisional, kata dia, terpilih tenun cagcag, sedangkan untuk ekspresi tradisional meliputi kendang mebarung, tenun cagcag motif bulan bintang, motif cerari dan motif jembatan cinta.

Menurut dia, diperolehnya sertifikat kekayaan intelektual komunal tak benda ini merupakan hasil kerja sama Pemkab Jembrana dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana.

“Usulan yang kami ajukan ke Kementerian Hukum Dan HAM ini, merupakan upaya kami agar kesenian dan kebudayaan khas Jembrana mendapatkan legalitas serta perlindungan hukum,” katanya.

Baca juga: Perajin Arak Bali diminta daftar kekayaan intelektual secara komunal

Baca juga: Kemenkumham tetapkan empat kuliner Banyuwangi sebagai KIK


Dengan adanya pengakuan hukum, kata dia, akan melindungi kesenian dan budaya Jembrana dari plagiarisme yang merugikan perajin dan seniman daerah tersebut.

Sementara itu, Ketua BEM Universitas Udayana I Putu Bagus Padma Negara yang hadir saat penyerahan sertifikat tersebut kepada perajin dan seniman di rumah jabatan bupati Jembrana mengatakan, sebenarnya ada 16 warisan budaya tak benda yang diusulkan untuk mendapatkan sertifikat tersebut.

Untuk mengusulkan ke Kementerian Hukum Dan HAM, kata dia, pihaknya melakukan beberapa tahapan verifikasi termasuk penelusuran ke masyarakat terkait kesenian dan kebudayaan yang diusulkan.

"Kami melakukan inventarisasi dengan Dinas Kebudayaan Kabupaten Jembrana, selanjutnya turun kembali ke masyarakat untuk mencari detail informasi terkait data-data yang diperlukan seperti siapa penciptanya, karena ini bersifat intelektual dan komunal tentu tidak ditemukan penciptanya sehingga diakui sebagai budaya,” katanya.

Dia mengatakan, proses verifikasi usulan di Kementerian Hukum Dan HAM tidak membutuhkan waktu yang lama, karena kementerian itu sedang berupaya mempercepat pendaftaran kekayaan intelektual komunal untuk kesenian dan kebudayaan di Indonesia.

“Meskipun baru lima dari enam belas warisan budaya tak benda yang kami usulkan mendapatkan sertifikat, namun ini pencapaian yang luar biasa. Semoga sertifikat sejenis segera menyusul untuk kesenian dan budaya lainnya,” katanya.

Baca juga: 10 Kekayaan Intelektual Komunal Banten terdaftar di Kemenkumham

Baca juga: Kemenkumham terima pendaftaran 40 kekayaan intelektual komunal Tolaki

Pewarta: Gembong Ismadi/Rolandus Nampu
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023