Cianjur (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap 21 orang terduga pengedar narkoba berbagai jenis dan obat-obatan terlarang dari berbagai kecamatan, dari tangan pengedar berhasil diamankan 130 gram sabu dan 8.081 butir obat terlarang berbagai merek.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, di Cianjur Jumat, mengatakan, penangkapan puluhan orang terduga pengedar sejak dua bulan terakhir dari sejumlah wilayah seperti Kecamatan Cianjur, Warungkondang, Cibeber, Cidaun, Karangtengah, Cilaku dan Cikalongkulon.

"Tertangkapnya puluhan orang itu, berkat kerjasama dan koordinasi dengan BNNK Cianjur dan berbagai kalangan di Cianjur, termasuk warga yang banyak melaporkan kegiatan yang mencurigakan di wilayah tempat tinggal nya masing-masing," katanya.

Baca juga: Hakim PN Medan vonis 6,5 tahun dua pengedar sabu-sabu 

Sehingga pihaknya meminta warga untuk membantu petugas dalam memberantas peredaran narkoba di Cianjur, dengan cara melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal nya agar dapat segera ditindak petugas.

Para terduga pengedar narkoba jenis sabu akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana delapan tahun penjara hingga seumur hidup.

Baca juga: Polres Tanjung Balai tangkap diduga pengedar sabu-sabu 15,03 gram

“Sedangkan pengedar obat terlarang akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 436 UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun sampai 15 tahun,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk menekan peredaran dan penyalahguna narkoba di Cianjur, polisi membentuk kampung bebas narkoba di sejumlah kecamatan yang letaknya berbatasan dengan kota/kabupaten lain seperti Sukabumi, Bogor dan Bandung Barat yang rawan dijadikan jalur peredaran.

"Kami memberikan pembinaan dan edukasi terhadap pemuda dan masyarakat umum di kampung bebas narkoba untuk terus berupaya mempersempit ruang gerak pengedar dan penyalahguna narkoba, sehingga Cianjur dapat bebas dari narkoba," katanya.

Baca juga: Kejati Kalsel terapkan pasal hukuman maksimal untuk pengedar narkoba

Untuk menekan dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Cianjur, pihaknya meminta warga di setiap wilayah lebih meningkatkan pengamanan lingkungan tempat tinggal nya dan segera melapor jika mendapati kegiatan mencurigakan.

"Jangan main hakim sendiri, segera laporkan agar dapat dilakukan penindakan oleh petugas, narkoba adalah musuh semua sehingga perlu pengawasan dan antisipasi bersama," katanya.

Baca juga: Polisi sita 25,1 kg sabu dari pengedar jaringan Malaysia

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023