Ternate (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menugaskan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara, menggantikan Abdul Gani Kasuba yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sesuai ketentuan, untuk roda pemerintahan selanjutnya dikendalikan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali selaku Plt. Gubernur," kata Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir di Ternate, Jumat.

Penunjukan Al Yasin Ali itu tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3/7456/8.1 tentang Penugasan Wakil Gubernur Maluku Utara selaku Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara tertanggal 21 Desember 2023.

Dalam SK itu disebutkan, berkenaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Abdul Gani Kasuba pada 19 Desember 2023, untuk mengisi kekosongan kepala daerah ditugaskan pelaksana tugas gubernur.

Baca juga: KPK tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

Samsuddin mengatakan dengan adanya surat ke Wagub Maluku Utara maka aktivitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Selain itu, pihaknya menemui Plt. Gubernur Malut Al Yasin Ali untuk menetapkan pelaksana tugas pada empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang kepala dinasnya sudah ditetapkan tersangka bersama gubernur.

"Saya akan menghadap plt gubernur untuk meminta petunjuk terkait penempatan pejabat eselon III yang ada di OPD tersebut untuk diusulkan menjadi pelaksana tugas," katanya.

Baca juga: KPK sita data aliran uang saat geledah rumah Abdul Ghani Kasuba

Bahkan, untuk pengisian jabatan pelaksana tugas pada empat OPD ini bisa saja diambil dari internal dinas maupun luar dinas itu.

Kendati demikian, Sekdaprov mengatakan aktivitas pelayanan di Pemprov Maluku Utara tetap normal, artinya penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan normal.

Sementara itu, ia belum menanggapi soal putusan  Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/12) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak terkait masa jabatan kepala daerah.

Dalam amar putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 menegaskan, berdasarkan norma Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, bahwa hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018, jabatannya berakhir pada tahun 2023.

Namun, kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan pelantikannya tahun 2019 akan tetap memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Selama tidak melewati satu bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: KPK tangkap 18 orang dalam OTT di Malut
Baca juga: KPK geledah kediaman Gubernur Malut di Ternate

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023