Di dalam roadmap ini kita akan mengembangkan yang namanya Asuransi Wajib. Dengan adanya Asuransi Wajib ini nantinya kendaraan bermotor, mobil, wajib. Kalau sekarang kan nggak wajibJakarta (ANTARA) - Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri mengatakan bahwa Asuransi Wajib akan menjadi salah satu program strategis dalam peta jalan atau roadmap industri asuransi 2023-2027.
“Di dalam roadmap ini kita akan mengembangkan yang namanya Asuransi Wajib. Dengan adanya Asuransi Wajib ini nantinya kendaraan bermotor, mobil, wajib. Kalau sekarang kan nggak wajib,” Kata Djonieri dalam seminar Menyongsong Tantangan dan Peluang Industri Asuransi di 2024 secara daring di Jakarta, Jumat.
Djonieri mengatakan bahwa asuransi wajib kendaraan bermotor akan menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Saat ini, penetrasi industri asuransi umum di Indonesia masih tergolong rendah, yaitu sekitar 0,5 persen.
Menurut Djonieri, penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor akan berdampak signifikan terhadap penetrasi industri asuransi. Hal itu dikarenakan penduduk Indonesia yang mencapai 280 juta orang.
Jika asuransi kendaraan bermotor diwajibkan, maka seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menjadi tertanggung asuransi.
"Dengan penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor, kedalaman industri asuransi akan sangat masif," kata Djonieri.
Selain Asuransi Wajib, Djonieri mengatakan OJK juga tengah mendorong penerapan penjaminan polis dimana nantinya program penjaminan polis akan diatur dalam peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).
"Confidence masyarakat itu lagi rendah terhadap industri asuransi tapi akan kita restore dengan reform yang kita lakukan dan pemerintah juga karena adanya program penjaminan polis itu," kata Djonieri.
Djonieri mengatakan bahwa OJK bersama dengan pemerintah dan industri asuransi sedang bekerja keras untuk mewujudkan kedua faktor tersebut. Pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UU P2SK tentang program penjaminan polis. Sementara itu, OJK juga sedang menyusun aturan turunan tentang asuransi wajib kendaraan bermotor.
"Dengan roadmap yang kita buat, saya sangat yakin industri asuransi kita akan jauh lebih maju lima tahun ke depan," ujar Djonieri.
Baca juga: Penetrasi asuransi di Indonesia masih rendah dibanding negara tetangga
Baca juga: LPPI: Industri asuransi Indonesia tetap resilien sepanjang 2023
Baca juga: OJK: Pemanfaatan teknologi perluas jangkauan dan layanan asuransi
Pewarta: Arif Prada
Editor: Citro Atmoko
Copyright © ANTARA 2023