Hukuman sangat keras untuk seorang `blogger` cinta damai itu mengolok-olok pernyataan Saudi Arabia bahwa pemerintah mendukung reformasi dan dialog keagamaan."
Dubai (ANTARA News) - Kelompok hak asasi manusia internasional mengecam hukuman cambuk 600 kali dan penjara tujuh tahun untuk warga Arab Saudi pendiri suatu laman karena melanggar nilai Islam, dengan mengatakan hukuman itu merusak dukungan kerajaan untuk debat keagamaan.

Pengadilan di Jeddah menjatuhkan hukuman tersebut kepada Raif Badawi, yang memulai laman "Liberal Sosial Bebas" untuk membahas peran agama di Arab Saudi, kata laporan media Saudi pada Selasa, lapor Reuters.

"Hukuman sangat keras untuk seorang `blogger` cinta damai itu mengolok-olok pernyataan Saudi Arabia bahwa pemerintah mendukung reformasi dan dialog keagamaan," kata Nadim Houry, wakil direktur untuk Timur Tengah Human Rights Watch, yang berbasis di AS.

Amerika Serikat menyatakan keprihatinan yang mendalam atas kasus ini. "Kami yakin ketika pernyataan publik dianggap menyerang, baik lewat media sosial ataupun media-media lain, jalan terbaik adalah masalah diselesaikan dengan dialog terbuka dan debat yang jujur," kata jurubicara Kementerian Luar Negeri Jen Psaki.

Kementerian Penerangan Arab Saudi, yang ditelepon untuk dimintai pemastian, tidak menjawab panggilan.

Pengekspor minyak terbesar dunia itu mengikuti aturan Islam Wahhabi yang ketat dan menjalankan hukum Islam atau syariah.

Para hakim mendasarkan keputusannya pada interpretasi mereka masing-masing terhadap hukum agama, bukannya berdasar preseden atau aturan hukum tertulis.

Sementara Raja Abdullah mendorong dilakukannya reformasi sistem hukum, para pengacara Saudi mengatakan kalangan konservatif di bidang hukum telah menolak melaksanakan sebagian besar perubahan-perubahan itu.

Tahun lalu, sebuah pusat pengkajian didukung pemerintah Saudi yang dinamai dengan nama Raja dibuka di Wina untuk mempromosikan dialog antar-agama di seluruh dunia.


Penerjemah: Sri Haryati

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013