Jakarta (ANTARA) - Lima pemilik kendaraan jenis truk yang melanggar ketentuan ambang batas emisi gas buang dikenakan sanksi denda administratif berdasarkan putusan sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Jakarta Barat, Kamis (21/12).

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, lima kendaraan truk tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2005 dan Perda tentang Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2007.

"Masing-masing dari lima truk tersebut dikenakan denda Rp2.500.000," kata Tomo dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu.

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut aksi bersama penegakan hukum dalam rangka menekan pencemaran udara. "Ini merupakan tindak lanjut dari aksi bersama penegakan hukum dalam rangka pengendalian pencemaran udara di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Tamo.

Tamo mengatakan bahwa aksi bersama penegakan hukum tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dan instansi terkait lainnya.

"Tanggal 11-12 Desember di Terminal Bus Kalideres dan sekitar wilayah Jalan Daan Mogot Jakarta Barat," kata dia

Karena itu, ia menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk taat terhadap peraturan yang ada. "Saya harap seluruh pemilik kendaraan dapat taat terhadap ambang batas emisi gas buang kendaraan," kata Tomo.
Baca juga: Kualitas udara Jakarta tidak sehat pada Sabtu pagi
Baca juga: DKI bersama KLHK dan Polda Metro formulasikan sanksi tilang uji emisi


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023