Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus memisahkan antara denda dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
JAKARTA (ANTARA) - Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mendukung denda tilang uji emisi  Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

Dia mengatakan besaran denda itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

"Dendanya jangan terlalu murah, karena bukan seperti kemampuan membayar atau Ability To Pay (ATP) dan kemauan membayar atau Willingness To Pay (WTP). Jika murah tidak akan memberikan efek jera bagi pelanggar," kata Deddy saat dihubungi ANTARA, Rabu.

Deddy  menjelaskan besaran denda harus memberikan efek jera bagi pelanggar. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus memisahkan antara denda dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kebijakan akan tidak efektif dan tidak menimbulkan efek jera apabila besaran denda terlalu kecil. Pemprov DKI juga harus membedakan antara konsep pemasukan PAD yang konsepnya harus murah dengan denda yang berdampak pada efek jera," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI M. Taufik Zoelkifli mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan denda tilang bagi sepeda motor tidak lolos uji emisi hanya Rp100 ribu atau lebih rendah dari ketentuan regulasi sebesar Rp250 ribu.

Taufik menjelaskan, saran ini sebagai penegakan hukum perlu diberikan sanksi tilang untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Namun, dia merasa keberatan jika denda motor seharga Rp250 ribu yang terbilang mahal lantaran pada umumnya pengendara motor adalah warga menengah ke bawah.

Maka dari itu, dia berharap perlu adanya perhatian dari pemerintah provinsi DKI mengenai status ekonomi warga selama melakukan tilang uji emisi kendaraan.

Polda Metro Jaya mengimbau warga melakukan uji emisi mandiri terhadap kendaraan sebelum kembali diberlakukan tilang bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ketentuan ambang batas mulai 1 November 2023.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi yang diberlakukan mulai 1 November 2023.
Baca juga: Besaran denda tilang uji emisi sepeda motor diusulkan Rp100 ribu
Baca juga: Polda Metro imbau warga lakukan uji emisi mandiri
Baca juga: DKI didukung legislator untuk terapkan kembali tilang uji emisi

Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023