Palembang (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan melarang warga menyalakan kembang api dan petasan saat malam tahun baru.
 
Pejabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Senin, mengatakan bahwa pemerintah melarang warga untuk merayakan malam tahun baru dengan menggunakan petasan atau kembang api berdasarkan kebijakan aparat keamanan Kota Palembang dan surat edaran larangan tersebut telah dikeluarkan.
 
"Forkopimda Kota Palembang sepakat untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan malam tahun baru demi menjaga kerukunan dan ketertiban serta ketenangan masyarakat," katanya.
 
Ia menambahkan surat edaran aturan larangan untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api telah diteruskan ke seluruh Kecamatan di Kota Palembang untuk menginformasikan ke warganya untuk larangan tersebut.

Baca juga: Pemkot Bengkulu imbau tak main petasan saat pergantian tahun

Baca juga: Polisi sebut tangan pria di Kendari cedera parah akibat petasan
 
"Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 38 tahun 2023 tentang pelaksanaan Natal dan tahun baru 2024 yang sudah saya teruskan kepada seluruh Camat," katanya.
 
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan bahwa pengamanan Natal dan tahun baru  dilakukan seperti pengamanan pada umumnya.

Akan tetapi untuk pengamanan Natal sendiri, polisi juga mengerahkan unit K-9 atau anjing pelacak jenis G 19. Kemudian sebanyak 992 personel baik dari Polrestabes Palembang dan BKO Polda Sumsel dikerahkan untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024.*

Baca juga: Wabup Kaur jalani operasi akibat petasan meledak dalam genggaman

Baca juga: Petasan dilarang saat malam tahun baru di Sudirman-Thamrin

Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023