... Firli tak bisa sembarangan menambahkan saksi meringankan di luar BAP.
Jakarta (ANTARA) -
Kamis 21 Desember 2023 pagi, Ian Iskandar bergegas masuk menuju Lobby Utama Bareskrim Polri. Pada hari tersebut, kliennya, Firli Bahuri yang berstatus Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
Namun, alih-alih menemani, kedatangan Ian justru mengabarkan bahwa Firli berhalangan hadir dalam pemeriksaan tersebut. Ian berdalih, Firli mempunyai agenda penting pada waktu bersamaan.
 
Ian lantas meminta penyidik gabungan Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menunda pemeriksaan.
 
Hanya beberapa jam seusai pernyataan Ian, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto langsung membalas. Intinya, Polda Metro Jaya tak menerima permintaan Ian untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Firli. Bahkan, Karyoto menyinggung perintah membawa atau menjemput paksa Firli.
 
Surat perintah membawa tersebut ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
 
Dalam keterangan resminya, Ade Safri menganggap alasan penundaan yang diajukan kubu Firli tak wajar. Ade Safri pun langsung melayangkan surat panggilan kedua tertanggal Rabu 27 Desember 2023.
 
Ditekankan, jika Firli masih berhalangan hadir pada tanggal tersebut, ia bakal dijemput paksa. Persis seperti yang diutarakan Karyoto.
 
"Penyidik akan menyiapkan surat perintah membawa apabila pada panggilan kedua terhadap tersangka, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang patut dan wajar,” kata Ade Safri dihubungi ANTARA.
 
Sikap Polda Metro Jaya tersebut seolah bakal mengakhiri drama panjang pemeriksaan Firli yang berlarut-larut. Kini, Firli sulit mencari celah untuk menunda pemeriksaan dengan alasan apa pun. Sebab, risiko dijemput paksa sudah menunggunya pada tengah pekan ini.
 
 
Tunda pemeriksaan
 
Sikap Firli meminta pemeriksaannya ditunda bukan barang baru. Sejak masih berstatus sebagai saksi, Firli tercatat beberapa kali meminta penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri mengatur ulang pemanggilannya.
 
Pertama, saat pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu hendak diperiksa pada 20 Oktober 2023 lalu. Firli berhalangan hadir dan meminta penyidik menjadwalkan ulang.
 
Tak cuma itu, Firli juga hanya mau pemeriksaannya dilakukan di Bareskrim Polri, bukan Polda Metro Jaya. Ade Safri kemudian menuruti permintaan Firli dan mengirimkan surat pemanggilan ulang dengan tanggal tertera Selasa 24 Oktober 2023.
 
Selanjutnya, Firli juga berhalangan hadir saat penyidik kembali memanggilnya pada pemeriksaan kedua sebagai saksi pada kasus tersebut pada Selasa 7 November 2023.
 
Saat itu, Firli memilih absen lantaran menghadiri acara roadshow bus KPK dan road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Aceh.
 
Meski alasan Firli dinilai kontroversial oleh sejumlah kalangan termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) hingga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Polda Metro Jaya memilih untuk menuruti permintaan Firli. Dia pun dijadwalkan dipanggil sepekan setelahnya, atau 14 November 2023.
 
Namun, alih-alih datang, Firli kembali meminta pemeriksaannya ditunda. Ia beralasan hendak memenuhi pemeriksaan Dewan Pengawas KPK ihwal pertemuannya dengan SYL di sebuah GOR di Jakarta Barat.
 
Padahal, pada hari tersebut Firli tak hadir dalam pemeriksaan Dewas KPK, ia malah memimpin konferensi pers KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Pemerintahan Kabupaten Sorong, Papua Barat.
 
Reaksi ICW hingga MAKI terhadap sikap Firli pun kian keras. Bahkan, Firli diminta untuk dijemput paksa. Namun, kala itu Polda Metro Jaya 1bergeming dan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Firli.
 
Eks Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan tersebut pun diperiksa pada 16 November 2023 dan Firli pun hadir sebelum akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka 22 November 2023 malam.
 
 
Perlawanan terakhir
 
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati resmi menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Firli pada 19 Desember 2023 siang.
 
Dalam pembacaan putusan, Imelda menyatakan permohonan Firli tak dapat diterima. Putusan tersebut dinilai menjadi babak akhir perlawanan Firli.
 
Akan tetapi, Firli masih berupaya melawan. Hanya beberapa jam seusai putusan tersebut, Firli mengajukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai a de charge atau saksi meringankan.
 
Tak hanya Alex seorang, setidaknya ada tiga saksi meringankan lain yang diajukan Firli.
 
Namun, belakangan diketahui bahwa Alex menolak menjadi saksi meringankan bagi eks koleganya di lembaga antirasuah tersebut,  sementara tiga saksi lain diyakini bersedia menjadi a de charge.
 
Dua orang di antaranya sudah memberi keterangan di hadapan penyidik, satu orang keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka Firli dan satu orang minta penundaan pemeriksaan
 
Perlawanan terakhir Firli ini bukannya tanpa hambatan. Ade Safri tak lantas menerima permintaan Firli. Alasannya, ada saksi yang tak tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Ade Saafri tak menyebutkan siapa sosok tersebut, namun dia menegaskan bahwa dalam ketentuan Pasal 116 ayat (3) KUHAP jo Putusan MK 65/ PUU – VII / 2010 tanggal 8 Agustus 2011, Firli tak bisa sembarangan menambahkan saksi meringankan di luar BAP.

Alhasil, hal tersebut menjadi salah satu materi pemeriksaan yang harus diterangkan oleh tersangka Firli dalam BAP.
 
Pada 27 Desember 2023 bakal menjadi pemeriksaan krusial bagi Firli. Bukan tidak mungkin, saksi meringankan yang diajukannya di luar BAP bakal ditolak penyidik. Perlawanan Firli di kasus tersebut pun kian sulit.
 
Terlebih, saat ini Firli terancam tersandera kasus lain saat Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) memolisikan Firli dan kuasa hukumnya Ian Iskandar buntut dokumen penyidikan kasus DJKA Kemenhub yang dibawa kubu Firli saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
 
Laporan tersebut tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023.
 
Polda Metro Jaya melalui Irjen Polisi Karyoto menegaskan bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Firli berpotensi terjerat kasus itu mengingat saat ia membawa dokumen kasus DJKA Kemenhub, ia tak lagi berstatus sebagai Ketua KPK.

Langkah Firli memang kian terbatas di tengah proses hukum yang tidak mungkin dihentikan.

Editor: Achmad Zaenal M
 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2023