"Yang kami tangani ini berkaitan dengan tindak lanjut temuan Inspektorat Kabupaten Sumbawa dari hasil pemeriksaan pengelolaan anggaran BLUD (badan layan umum daerah) tahun 2022,"
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat menangani kasus dugaan korupsi senilai Rp1,1 miliar dari proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa.

"Yang kami tangani ini berkaitan dengan tindak lanjut temuan Inspektorat Kabupaten Sumbawa dari hasil pemeriksaan pengelolaan anggaran BLUD (badan layanan umum daerah) tahun 2022," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen di Mataram, Rabu.

Munculnya kerugian negara senilai Rp1,1 miliar, jelas dia, berasal dari dugaan penggelembungan harga barang dan utang pembayaran pengadaan roda ranjang pasien.

Dia mengatakan bahwa temuan inspektorat tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Dede Hasan Basri yang menduduki jabatan Direktur RSUD Sumbawa saat itu.

"Dia (Dede Hasan Basri) menerima laporan hasil pemeriksaan inspektorat itu selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) proyek BLUD," ujarnya.

Sebagai PPK yang bertanggung jawab memulihkan kerugian negara tersebut, jelas dia, Dede Hasan Basri telah menyampaikan kesanggupan kepada inspektorat untuk menyelesaikan persoalan.

"Jadi, kami masih menunggu upaya dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Kalau tidak juga diselesaikan hingga batas waktu yang sudah ditentukan, kasusnya akan kami tingkatkan ke penyidikan," ucap dia.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023