Jakarta (ANTARA News) - Anggota Polda Metro Jaya meringkus dua orang pencuri spesialis sepeda motor di Kampung Sawah Gang Masjid RT.01/03, Jati Melati, Pondok Melati Bekasi, Jawa Barat, Sabtu dini hari.

"Dua tersangka pelaku bernama Sutrisno dan Yusup," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan di Jakarta, Sabtu.

Selain menangkap kedua tersangka, Herry mengatakan petugas menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario Techno, empat unit telepon seluler berbagai merek, termasuk Blackberry dan satu unit laptop atau komputer jinjing.

Kemudian dua buah kunci "T", satu buah gerinda, satu pasang plat nomor B-6105-KVG, satu pasang plat nomor B-6888-KZV, satu buah tang serta sebuah obeng.

Kedua tersangka dikenakan Pasaal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya hukuman penjara lebih dari lima tahun. 

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013