Palembang (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Komunikai dan Informatika Sumatera Selatan menurunkan tim untuk memantau kenaikan tarif kendaraan sehinggga sesuai dengan ketentuan.

Bila ada pengusaha kendaraan yang menaikkan tarif di luar ketentuan akan menindak, kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Sumsel Musni Wijaya, Minggu.

Tim yang diturunkan tidak akan berseragam agar pengusaha angkutan dan pengemudi tidak mengetahuinya.

Kenaikan ongkos kendaraan ada batas tas dan bawah dengan tidak boleh naik di atas 30 persen dari tarif dasar yang telah ditetapkan, kata dia.

Musni berjanji menindak siapa pun yang menaikkan tarif di luar aturan, dengan sanksi pencabutan izin trayek.

Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013