Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pihaknya akan mengambil langkah-langkah intervensi terkait keluhan yang diungkapkan para pencipta lagu mengenai hak kelola royalti.

"Secara praktis saya akan undang stakeholder terkait untuk bicara mengenai komplain teman-teman komposer agar ada perbaikan tata kelola, akuntabilitas dan transparansi dari lembaga terkait,” ujar Moeldoko dalam audiensi dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis.

Pada kesempatan itu, para komposer menyampaikan keluhan mengenai mekanisme penarikan, pengelolaan dan distribusi royalti yang dinilai justru memberatkan pihak komposer.

Para komposer menuntut transparansi dari pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga manajemen Kolektif (LMK) sebagai lembaga yang bertugas memungut serta menyalurkan hak ekonomi bagi pencipta dan pemegang hak cipta.

Baca juga: KSP: Aduan Moeldoko soal Tempo bentuk penghormatan kebebasan pers

Isu lain yang disampaikan oleh perwakilan AKSI, yakni menyangkut kurangnya transparansi dari pihak LMKN dalam menyalurkan royalti karena tidak ada basis perhitungan yang diberikan dalam penerimaan royalti bagi para komposer di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Moeldoko menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini.

"Presiden juga sudah beri arahan terkait perizinan konser satu pintu," jelas Moeldoko.

Baca juga: Dewan Pers proses aduan Moeldoko soal opini majalah Tempo

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, LMKN harus transparansi dalam memberikan royalti kepada pencipta lagu.

Ketua Umum AKSI Piyu menyebutkan sudah melakukan dua kali somasi kepada pihak LMKN, namun tidak mendapat jawaban.

Menanggapi penggunaan karya lagu, Piyu dan seluruh komposer anggota AKSI juga menggagas sebuah sistem pemberian lisensi dalam penggunaan karya lagu yang memungkinkan pencipta lagu mendapat manfaat ekonomi secara langsung yang dikenal dengan direct licensing.

"Sistem ini tujuannya agar para komposer tidak perlu menunggu lama terkait periode distribusi," ujarnya.

Baca juga: Moeldoko: Pusat pengembangan talenta digital dibangun lebih masif

Wakil Ketua Umum AKSI Rika Roeslan turut menyatakan perlunya memperjuangkan hak kesejahteraan musisi atau pencipta lagu.

Menurut Rika, perlu adanya regulasi yang memberikan pengaturan serta perlindungan hak ekonomi bagai para pencipta lagu di Indonesia agar dapat hidup dengan sejahtera melalui karya seni yang dibuatnya.

"Hak royalti ini berpengaruh besar bagi kesejahteraan musisi, harapannya keluhan ini bisa diakomodasi oleh pihak Pemerintah dan menjadi agenda yang penting,” ujar Rika.

Baca juga: KSP: Pemerintah fokus bangun kredibilitas aparat penegak hukum

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023