yang bersangkutan telah meninggal dunia
Jakarta (ANTARA) - Polisi menghentikan proses hukum pelaku pembakaran rumah di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat bernama Rudi Hariyanto (RH) karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Kemarin, dapat kabar bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia. Kalau meninggal dunia, berdasarkan KUHP (pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), proses hukum dihentikan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa pelaku RH dinyatakan meninggal pada Selasa (26/12) di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.

Lebih lanjut, kata Syahduddi, keadaan korban atau istri pelaku yang berinisial RI yang tengah dirawat di RSUD Cengkareng, kini semakin membaik.

"Untuk istri pelaku, kondisinya sudah mulai membaik, memang kemarin masih dalam perawatan di ruang ICU (intensive care unit)," kata Syahduddi.

Baca juga: Pelaku pembakaran rumah di Kalideres diperiksa setelah sembuh

Syahduddi menambahkan, pihaknya belum sempat mengambil keterangan dari pelaku RH, menimbang keadaan fisik pelaku yang tidak memungkinkan untuk diambil keterangan.

"Luka bakarnya cukup parah, dan kemarin kita juga belum bisa mengambil keterangan yang bersangkutan karena masih di ICU," kata Syahduddi.

Sebelumnya, polisi akan memeriksa pelaku pembakaran rumah bernama Rudi Hariyanto (RH) di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (14/12) lalu setelah RH sembuh.

"Penyidik sampai saat ini belum bisa mengambil keterangan dari pada si suami dan juga si tersangka ini, karena memang kondisi luka bakarnya cukup parah, terutama di bagian kepala," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat ditemui di Jakarta, Rabu (20/12).

Hingga kini, ucap Syahduddi, pelaku sedang dirawat intensive care unit (ICU) Rumah Sakit Polri Keramat Jati.

Baca juga: RH bakar rumah di Kalideres karena tidak mau diceraikan

"Yang bersangkutan saat ini masih dirawat di ruang ICU, belum dirawat di ruang kamar biasa. Sehingga penyidik belum bisa mengambil keterangan daripada si pelaku itu," kata Syahduddi menegaskan.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023