Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila keppres tersebut tidak menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan keppres yang secara tegas memberhentikan Firli Bahuri dengan tidak hormat dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat diperlukan.

"Sampai sekarang kan kita belum tahu, hanya diberhentikan. Kalau hanya begitu maka saya akan mengajukan gugatan melawan presiden untuk tidak sahnya keputusan presiden memberhentikan Pak Firli," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Jokowi teken keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK

Untuk itu, dia juga meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.

"Saya meminta kepada Sekretariat Negara segera memublikasikan suratnya. Kalau itu sudah diberhentikan tidak dengan hormat, ya sudah, saya cukup. Tapi, kalau belum, baru persiapan mengajukan gugatan PTUN," imbuh Boyamin.

Dia menyebut ada tiga dasar mengapa Firli Bahuri harus diberhentikan tidak dengan hormat.

Baca juga: Pengamat UI sebut Firli perlu diberhentikan dengan tidak hormat

Pertama, merujuk pada keputusan Dewan Pengawas KPK, Rabu (27/12), bahwa Firli Bahuri dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi berat.

"Utamanya adalah pelanggaran beratnya dan sanksi terberat itu. Harusnya Bapak Firli diberi pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Boyamin.

Kedua, Firli harus di-blacklist (masuk daftar hitam) dari jabatan publik untuk selama-lamanya. Ketiga, agar memberikan efek jera kepada insan KPK lainnya.

"Supaya ini orang-orang pimpinan KPK yang lain pada masa akan datang tidak berani main-main lagi," ujar dia.

Baca juga: Istana siapkan rancangan keppres pemberhentian Firli Bahuri

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari.

Baca juga: Wapres: Proses rekomendasi Dewas KPK terhadap Firli sudah benar
Baca juga: Dewas KPK segera eksekusi putusan sidang kode etik Firli Bahuri

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023