Kalau sudah ada larangan, petugas harus tegas"
Padang (ANTARA News) - Truk pengangkut non sembako masih beroperasi di sejumlah jalur mudik di Kota Padang, Sumatera Barat, pada tiga hari menjelang Idul Fitri 1434 Hijriah meski Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi sudah mengeluarkan larangan.

Beradarkan pantauan ANTARA pada Senin, truk tanpa muatan maupun yang bermuatan pasir, batu, tanah, masih melintasj jalan by pass, baik menuju Teluk Bayur maupun Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Bahkan truk dengan bebas melewati posko pengamanan Lebaran yang didirikan Polresta Padang tanpa ada tindakan dari aparat.

Jalan by pass tersebut dapat dilalui para pemudik dari Padang untuk tujuan 18 kota dan kabupaten di Sumbar antara lain, Kota Bukittinggi, Padangpariaman, Pariaman, Padangpanjang, Payakumbuh, Pasaman, Pasaman, dan Pesisir Selatan.

Jalur itu juga dilalui bus antar kota antar provinsi (AKAP) tujuan Medan, Jakarta, Bengkulu, Pekanbaru, Jambi, Palembang, dan Aceh.

Sementara di Jalan Raya Indarung menuju Kota Solok, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Sawahlunto Sijunjung dan Dharmasraya, truk bertonase tinggi juga masih beroperasi.

Bahkan, ada juga yang truk diparkir dengan menggunakan badan jalan. Hal ini tentu saja dapat memicu kemacetan apalagi terdapat sejumlah pedagang di Pasar Bandar Buat yang juga memakan badan jalan untuk menggelar dagangannya.

"Kalau sudah sore, pasti selala terjadi kemacetan palagi banyak kendaraan besar yang lewat dan banyak pedagang yang menjual pabokuan (panganan berbuka puasa) di tepi jalan sehingga jalan menjadi sempit. " kata Abdillah Syukur salah seorang pemilik toko di kawasan pasar Bandar Buat.

Masih beroperasinya truk tersebut, diduga karena pihak aparat tidak tegas dalam menindak sopir yang melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan aparat sendiri.

"Kalau sudah ada larangan, petugas harus tegas. Kalau harus ditilang petugas harus menilang, " katanya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Komunikasi dan dan Informasi (Dishubkominfo) Sumatera Barat mengeluarkan instruksi pelarangan truk dan kontainer beropersi mulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri 1434 Hijriah.

Sementara Satuan Lalu lintas Polresta Padang menyatakan kendaraan berat dilarang beroperasi mulai H-5 hingga H+5 Lebaran.

Kepala Dishubkominfo Sumbar Mudrika menyebutkan truk yang diizinkan beroperasi hanya truk pengangkut sembilan bahan pokok, angkutan BBM, gas, pengangkut ternak, pupuk, susu, serta barang antaran POS.

Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Gatot Istanto di Padang, Rabu, mengatakan, pelarangan bagi truk yang bukan pengangkut kebutuhan pokok tersebut untuk mengantisipasi dan mengurangi kemacetan lalu lintas.

"Jika masih ada truk selain pengangkut kebutuhan pokok yang beroperasi selama rentang waktu tersebut maka akan ditilang dan lebih tegasnya tentu dapat saja izin operasinya dicabut," katanya.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013