Kota Bogor (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal India dan Nigeria, tiga diantaranya melanggar lama tinggal (overstay) dan lima lainnya tidak memiliki dokumen.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ruhyat M. Tholib di kantornya, di Kota Bogor, Jumat, menyampaikan WNA yang diamankan merupakan hasil laporan warga di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor sebagai koordinasi keamanan dan kenyamanan lingkungan.
 

Delapan WNA asal India dan Nigeria yang diamankan diKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor karena melanggar lama tinggal dan tidak memiliki dokumen. (ANTARA/Linna Susanti)
"Jadi laporannya yang delapan orang ini dari warga di Puncak Bogor dan di Bogor Timur, Kota Bogor. Meskipun di satu sisi warga diuntungkan karena mendapat penghasilan dari keberadaan mereka, sebagian warga menyadari perlu kejelasan administrasi para WNA," kata Ruhyat.

Ruhyat menerangkan, dalam operasi Jagratara selama dua hari pada Rabu (27/12) dan Kamis (28/12) dalam rangkaian pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024 serta pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menjalankan operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing Secara Serentak pada Seluruh Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Seluruh Indonesia pada Tahun 2023.

Hal ini sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-1433.KP.04.01 Tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi “Jagratara".

“Operasi ini melibatkan 29 petugas untuk melakukan pengamanan, pengawasan terhadap Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bogor, dan penegakan hukum keimigrasian sesuai ketentuan perundang-undangan. Dasar hukum operasi yaitu Undang-Undang Keimigrasian dan peraturan terkait," jelasnya.

Ruhyat menyampaikan, Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Bogor telah melakukan operasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Hasilnya Pada tanggal 28 Desember 2023, Operasi dilakukan di dua lokasi, yaitu Baranangsiang , Bogor Timur, Kota Bogor, petugas berhasil mengamankan satu Warga Negara Asing (WNA) asal India dengan dugaan pelanggaran keimigrasian berupa melebihi lama tinggal.

Sementara di Desa Tugu Selatan, Kabupaten Bogor, petugas mengamankan 7 (tujuh) WNA asal Nigeria yang juga diduga melakukan overstay dan ada yang tidak memiliki paspor.

Dari total delapan orang asing yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut hanya 3 (tiga) orang yang memiliki paspor dan yang lainnya ditemukan tanpa dokumen.

Ruhyat menyebutkan, tiga orang yang memiliki paspor tersebut, dua orang di antaranya adalah warga negara Nigeria dan satu orang warga negara India. Dari tiga paspor tersebut dua masih berlaku dan satu paspor milik warga negara Nigeria sudah habis berlaku.

Saat ini, kata Ruhyat, keseluruhan sudah diamankan dan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.

Hasil operasi ini pun telah dilaporkan kepada Direktur Jenderal imigrasi up. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap orang asing yang diamankan tersebut.

Kegiatan operasi berjalan lancar, namun Ruhyat mengimbau untuk tetap waspada terhadap potensi gangguan orang asing yang dapat mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan yang berlaku khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

"Mereka akan dideportasi ketika prosesnya sudah memenuhi syarat. Bagi yang tanpa dokumen, karena mengaku warga Nigeria, kami akan bersurat dulu ke Kedutaan Nigeria di Jakarta, prosesnya paling cepat satu bulan," katanya.


 

Pewarta: Linna Susanti
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023