Capaian tersebut melonjak  63,21 persen dari target awal Rp47,6 miliar
Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara menyampaikan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) keimigrasian tahun 2023 (sampai dengan 27 Desember) mencapai Rp77,8 miliar.

"Capaian tersebut melonjak  63,21 persen dari target awal Rp47,6 miliar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama di Jakarta Utara, Jumat.

Sedangkan terkait realisasi anggaran hingga Desember 2023 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mencapai 97,52 persen atau setara dengan Rp15,7 miliar  dari total anggaran Rp16,1 miliar.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dalam memberikan layanan keimigrasian bagi warga negara Indonesia telah memberikan pelayanan paspor kepada 59.384 pemohon paspor yang terdiri dari 29.474 pemohon paspor elektronik dan 29.910 pemohon paspor biasa.
 
Selain itu, Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah menolak permohonan paspor kepada 557 pemohon sepanjang 2023.

Selanjutnya, dalam pelayanan bagi warga negara asing yang dilaksanakan oleh Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara, selama tahun 2023 terdapat 13.561 permohonan Izin Keimigrasian bagi orang asing yang telah dilayani.
 
Permohonan yang mencapai 13.561 tersebut terdiri atas permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Untuk Permohonan ITK sebesar 4.709 permohonan, permohonan KITAS mencapai 8.336 permohonan, dan permohonan KITAP sebesar 516 permohonan.
 
Selanjutnya, dalam ranah penegakan hukum keimigrasian, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sepanjang tahun 2023 telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terdiri atas 166 pendeportasian terhadap WNA, dan 72 pendetensian.

Salah satu pencapaian dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara yakni bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menangkap dan mendeportasi tujuh WNA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kepolisian Republik Rakyat China karena tersangkut berbagai macam kasus di negara asal.
 
“Berkat koordinasi yang baik, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara bergerak cepat dan berhasil menangkap tujuh buronan yang dicari oleh Kepolisian RRC. Petugas kami yang mengantar langsung hingga ke negaranya dan mendapat apresiasi luar biasa dari Kepala Kepolisian RRC.” kata Qriz.

Tak hanya di bidang pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian, tahun 2023, Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian yang mengelola kehumasan dan publikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menyabet lima penghargaan sekaligus dan menjadi Juara Umum dalam Anugerah Humas Imigrasi Indonesia tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
 
“Kantor Imigrasi Jakarta Utara merupakan salah satu pilar di bidang keimigrasian di wilayah ibu kota serta dianggap sebagai salah satu contoh bagi Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di seluruh Indonesia, tentu tuntutan yang besar ini harus mampu dijawab dengan baik oleh Kantor kami dalam bentuk capaian kinerja” tutup Qriz.
Baca juga: Imigrasi sebut teknologi pengenalan bisa deteksi wajah WNA di bandara
Baca juga: WN China diduga palsukan KTP WNI inisial S
Baca juga: Imigrasi Jakut fasilitasi tahanan asing cek kehamilan ke RS

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023