Pedoman etika kecerdasan artifisial bertujuan untuk meminimalkan dampak dan kerugian ...
Jakarta (ANTARA) - Sejak beberapa tahun terakhir, Pemerintah dengan gencar mendukung pelaksanaan transformasi digital nasional mengikuti gelombang perkembangan teknologi digital secara global.

Tujuannya sendiri untuk mencapai satu yaitu Indonesia Emas 2045 dan membawa Indonesia menjadi negara dengan perekonomian terkuat ke-5 di dunia.

Bila mengingat dari yang awalnya hanya istilah, kini Indonesia tengah berada di dalam proses transformasi digital tersebut. Apalagi pada 2023 begitu terasa perjuangan jatuh bangun untuk mewujudkannya.

Dimulai dengan perjuangan mewujudkan infrastruktur digital untuk pemerataan konektivitas. Pada pertengahan tahun, fakta baru yang mengejutkan terungkap bahwa Johnny G Plate yang saat itu menjabat sebagai pemimpin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika malah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi dari salah satu pengadaan infrastruktur digital.

Ia yang seharusnya memimpin realisasi program tersebut dengan bijak justru dinyatakan sebagai koruptor dalam pembangunan base transceiver station (BTS) 4G bagi wilayah terdepan, tertinggal, terluar (3T).

Proyek yang seharusnya menyejahterakan rakyat lewat layanan digital yang inklusif di daerah terpencil itu, harus tertunda akibat peristiwa tersebut. Kejaksaan Agung mencatat akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp8 triliun dari total anggaran Rp10 triliun.

Kebimbangan pun muncul, khususnya bagi masyarakat di wilayah 3T yang merasa harapannya hilang untuk dapat mencicipi konektivitas digital dari infrastruktur tersebut.

Menepis kegelisahan masyarakat, Pemerintah Pusat pun segera bergerak cepat. Dengan gesit Presiden Joko Widodo menata ulang strategi untuk memastikan program pembangunan infrastruktur digital tetap berjalan termasuk di dalamnya terkait melanjutkan pembangunan BTS yang terkendala masalah hukum.


Percepatan infrastruktur

Nasi sudah menjadi bubur, kasus hukum terkait pembangunan infrastruktur BTS 4G untuk daerah 3T itu harus bergulir di meja hijau.

Meski begitu, Kementerian Kominfo sebagai penanggung jawab untuk menyukseskan transformasi digital bersama dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) kembali mencoba untuk tetap fokus menyelesaikan infrastruktur digital lainnya.

Setelah Johnny dicopot dari jabatannya, Presiden dengan segera menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) untuk Menteri Komunikasi dan Informatika.

Tujuannya saat itu agar pelaksanaan program lainnya yang tidak terkait dengan pembangunan BTS 4G tetap bisa berjalan.

Salah satunya seperti meluncurkan Satelit Republik Indonesia-1 (SATRIA-1) sesuai dengan rencana awal untuk memeratakan konektivitas di daerah-daerah yang tak tersentuh oleh layanan BTS 4G.

Rencana itu pun berjalan mulus, tepat pada tanggal 19 Juni 2023 pukul 05.21 WIB atau setara pada 18 Juni pukul 18.21 waktu setempat dari Cape Canaveral Space Lauch Complex 40 (SLC 40), Florida, Amerika Serikat, SATRIA-1 berjalan bergerak menuju orbitnya.

Selepas itu, Kementerian Kominfo tidak bersantai-santai dan justru semakin berlari kencang untuk mengebut pembangunan infrastruktur digital lainnya.

Terutama sejak 17 Juli 2023 setelah terpilihnya dua pemimpin baru yaitu Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika dan Nezar Patria sebagai wakilnya, sangat terasa laju percepatan pembangunan infrastruktur digital dikebut.

Di bawah kepemimpinan dua sosok baru itu, pengerjaan BTS 4G yang tersandung kasus hukum kembali dihidupkan.

Dimulai dari melakukan restrukturisasi BAKTI Kementerian Kominfo yang menjadi pemimpin untuk pembangunan infrastruktur digital di wilayah 3T hingga akhirnya membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk penanganan kasus BTS 4G yang bermasalah itu.

Melibatkan lebih banyak pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Polhukam, para ahli teknologi, perwakilan kejaksaan, hingga Polri, akhirnya terciptalah Satgas BAKTI Kominfo.

Proyek itu dilanjutkan dengan beragam pertimbangan dan pengawasan ketat. Dikerjakan menggunakan skema pembiayaan dari dana APBN dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola BAKTI Kementerian Kominfo.

Menggenapi pepatah "Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing" rupanya perjuangan tersebut membuahkan hasil yang cukup memuaskan.

Tiga hari sebelum menutup 2023, Presiden Joko Widodo meresmikan sebanyak 4.990 BTS 4G 3T yang sebelumnya terasa tak mungkin selesai dalam waktu cepat.

Bersamaan dengan itu, Presiden juga meresmikan integrasi layanan SATRIA-1 yang nantinya bakal melayani 37 ribu titik fasilitas publik di Indonesia.

Meski masih ada tugas yang menanti khususnya menciptakan pembangunan infrastruktur digital di kawasan Timur Indonesia pada 2024, perjalanan percepatan pembangunan infrastruktur digital pada 2023 cukup memberikan hasil yang baik untuk mulai mewujudkan transformasi digital nasional.


Penegakan hukum dan penguatan regulasi

Tak cuma infrastruktur digital, urusan transformasi digital dalam praktiknya juga harus melibatkan pengamanan dan pemanfaatan maksimal di ruang digital.

Di bawah kepemimpinan Budi Arie, salah satu langkah untuk mengamankan ruang digital di Indonesia dilakukannya dengan cara memerangi judi online.

Secara terang-terangan ia menyatakan perang kepada para pelaku judi online karena menurutnya telah merugikan masyarakat secara langsung khususnya rakyat kecil.

Hal itu juga terlihat dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membekukan transaksi judi online senilai Rp850 miliar selama 2022. Angka itu menunjukkan betapa besar kerugian yang dialami oleh masyarakat dari sebuah permainan pertaruhan dengan risiko tinggi.

Untuk itu, dengan gencar Kementerian Kominfo sejak Juli 2023 memerangi judi online. Tercatat dalam periode 8 Juli hingga 11 Oktober 2023, Kementerian Kominfo secara giat memutus sebanyak 392.652 konten judi online di seluruh ruang digital.

Langkah menjaga ruang digital yang aman bagi masyarakat dari judi online juga diikuti oleh Polri hingga OJK secara aktif dengan caranya masing-masing.

Polri menegakkan hukum dengan meringkus pelaku-pelaku yang terafiliasi melanggengkan judi online dan OJK menutup ribuan rekening mencurigakan yang disinyalir digunakan untuk transaksi kegiatan haram tersebut.

Sejalan dengan hal tersebut, untuk lebih meningkatkan pengalaman masyarakat merasakan ruang digital yang aman maka Kementerian Kominfo sebagai pemimpin sektor untuk mewujudkan transformasi digital juga berupaya berbenah dari sisi regulasi.

Salah satunya dengan melakukan perubahan dan pembaruan terhadap Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang selama ini sering mengundang polemik.

Tepatnya pada November 2023, Kementerian Kominfo bersama dengan DPR RI bersama-sama menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU ITE.

Harapannya langkah itu dapat memberikan masyarakat solusi hukum yang lebih baik terkait praktik-praktik di ruang digital Indonesia sehingga ruang digital itu dapat semakin produktif dan berkeadilan.

Secara umum, RUU perubahan kedua UU ITE itu dirancang dan telah diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sehingga nantinya dapat menciptakan kesinambungan kepastian hukum.

Tujuan hal itu dilakukan agar nantinya masyarakat tidak lagi kebingungan terhadap penerapan dari aturan-aturan yang sering kali ditemukan tumpang tindih.

Tidak berhenti sampai di situ, Kementerian Kominfo juga terus mencoba relevan dengan menyiapkan landasan aturan yang sejalan dengan perkembangan teknologi.

Salah satu landasan yang disiapkan adalah terkait dengan implementasi teknologi kecerdasan artifisial. Merespons pesatnya perkembangan teknologi itu, secara khusus Kementerian Kominfo menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Penerbitan surat edaran ini menjadi tonggak penting dalam mengatur implementasi dan perkembangan kecerdasan artifisial di berbagai sektor di Indonesia.

Ditujukan kepada pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik yang terlibat dalam pemrograman berbasis kecerdasan artifisial, harapannya kesadaran akan pentingnya aspek etika dalam pengembangan dan penerapan kecerdasan artifisial dapat semakin meningkat di Indonesia.

Dalam perkembangannya kecerdasan artifisial telah berkembang secara signifikan dan memberikan banyak potensi baru mulai dari membuka peluang efisiensi, inovasi, dan transformasi bisnis.

Pada beberapa sektor, AI bahkan mengubah cara manusia berinteraksi dengan teknologi, menyajikan kemampuan analisis data tingkat lanjut, pemrosesan bahasa alami, dan pembelajaran mesin otomatis.

Pelaku usaha di berbagai sektor, dari industri kreatif hingga kesehatan dan pendidikan, telah mulai mengadopsi teknologi AI untuk meningkatkan produktivitas, mengoptimalkan proses bisnis, dan memberikan layanan yang lebih personal kepada pelanggan.

Lewat kehadiran SE tersebut, peran penting etika kecerdasan artifisial disorot untuk dipahami lebih lanjut oleh pelaku usaha.

Pedoman etika tersebut diarahkan untuk memastikan bahwa teknologi ini digunakan dengan mempertimbangkan prinsip etis, kehati-hatian, keselamatan, dan dampak positif terhadap masyarakat.

Pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik diminta untuk mengatur penggunaan kecerdasan artifisial secara etis, termasuk dalam pengambilan keputusan yang dapat mempengaruhi masyarakat luas.

Pedoman etika kecerdasan artifisial bertujuan untuk meminimalkan dampak dan kerugian yang dapat ditimbulkan sehingga ancaman kecerdasan artifisial dapat diminimalkan.

Dalam panduan ini, pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial di Indonesia ditekankan harus digunakan untuk memajukan inovasi.

Semua itu harus dijalankan dengan mempertimbangkan aspek etika, menjaga kebermanfaatan, dan mengurangi potensi ancaman yang dapat timbul seiring dengan perkembangan teknologi ini.

Menutup tahun 2023 dengan produktif, Kementerian Kominfo pun merilis sebuah dokumen bertajuk Visi Indonesia Digital (VID) 2045.

VID 2045 merupakan konsep perencanaan jangka panjang di bidang digital untuk mengorkestrasi kepentingan para pemangku  dengan perspektif sektoral dan kewilayahan.

VID 2045 disusun untuk menjadi acuan bersama seluruh pemangku kepentingan (Pemerintah, masyarakat, dan swasta) mengenai visi dan strategi nasional di bidang digital.

Lewat kolaborasi menggandeng lebih dari 50 institusi, mulai dari kementerian/lembaga, asosiasi, akademisi, dan hingga privat, Kementerian Kominfo menghadirkan VID 2045 dalam menyelaraskan langkah perencanaan pembangunan digital pada 20 tahun mendatang.

Meski perjalanan untuk mewujudkan transformasi terasa sangat padat dan sempat mengalami krisis, pada akhirnya bisa terlaksana dengan baik dan tentunya seluruh langkah tersebut tak akan berhenti pada 2023.

Semangat untuk menjalani proses dan mewujudkan transformasi digital itu akan terus bertumbuh dan berkembang hingga akhirnya tujuan meraih Visi Indonesia Emas 2045 bisa tercapai dan dirasakan manfaatnya oleh generasi mendatang.


Editor: Achmad Zaenal M

Copyright © ANTARA 2023