Amsterdam/Cape Town (ANTARA) - Afrika Selatan pada Jumat meminta Mahkamah Internasional (ICJ) agar menyatakan Israel melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida 1948 melalui serangan brutal terhadap kelompok Hamas di Gaza, Palestina.

ICJ, yang juga dikenal sebagai Mahkamah Dunia, berada di bawah PBB dengan tujuan untuk menyelesaikan perselisihan di antara negara-negara dunia.

Namun, pihak Israel menyatakan bahwa pengajuan kasus genosida ke ICJ tersebut "tidak berdasar".

Afrika Selatan menyatakan bahwa Israel melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida, yang disusun setelah terjadinya peristiwa Holocaust, karena berupaya menghancurkan sekelompok orang secara keseluruhan atau sebagian.

Negara itu meminta ICJ untuk melakukan tindakan sementara atau jangka pendek dengan memerintahkan Israel menghentikan serangan militer di Gaza yang diperlukan untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina serta mencegah kerugian lebih lanjut.

Tidak dijelaskan kapan pemeriksaan oleh ICJ akan dilakukan.

ICJ yang bermarkas di Den Haag merupakan pengadilan tertinggi PBB, namun keputusan Mahkamah Internasional itu sering dianggap angin lalu. Salah satu contohnya adalah ketika ICJ pada Maret 2022 memerintahkan Rusia menghentikan serangan militer di Ukraina.

Baca juga: Erdogan: Netanyahu akan diadili sebagai penjahat perang, penjagal Gaza

Ditolak Israel
Peperangan dimulai pada 7 Oktober lalu ketika kelompok militan Hamas memulai serangan sehingga menimbulkan korban 1.200 dari pihak Israel dan menyandera 240 orang.

Israel kemudian secara membabi buta membalas serangan tersebut di Gaza yang dikuasai Hamas dan sejauh ini telah menyebabkan 21.000 orang tewas.

Sebagai tanggapan terhadap pengajuan Afsel tersebut, Kementerian Luar Negeri Israel malah menyalahkan Hamas yang telah membuat rakyat Palestina menderita di Jalur Gaza karena menjadikan rakyat sebagai tameng hidup, serta mencuri bantuan kemanusiaan.

Hamas menolak tuduhan tersebut.

"Israel telah menjelaskan secara tegas bahwa warga Jalur Gaza bukanlah musuh dan berusaha sebisanya untuk mengurangi korban dari pihak yang tidak terlibat," demikian pernyataan Kemenlu Israel..

Sementara itu, Palestina --yang berjuang untuk mendirikan negara berdaulat dan dianggap sebagai "negara pengamat" oleh ICJ-- menyambut baik keputusan Afsel tersebut.

"Mahkamah Internasional harus segera bertindak untuk melindungi warga Palestina dan memerintahkan Israel dan kekuatan lainnya untuk menghentikan pembantaian," demikian pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Palestina.

Permohonan tersebut merupakan langkah terbaru Afrika Selatan, yang merupakan negara pengkritik perang Israel, untuk meningkatkan tekanan setelah anggota parlemen mereka pada bulan lalu mendukung penutupan Kedutaan Israel di Pretoria dan menangguhkan hubungan diplomatik.

Departemen Kerja Sama dan Hubungan Internasional Afsel (DIRCO) menyatakan bahwa pengajuan kepada Mahkamah Internasional tersebut disampaikan pada Jumat (29/12).

"Israel sejak 7 Oktober telah gagal mencegah aksi genosida dan gagal menuntut mereka yang melakukan genosida," kata DIRCO dalam sebuah pernyataan.

Afsel selama puluhan tahun merupakan pendukung Palestina untuk mendapatkan kemerdekaan di wilayah yang diduduki Israel, menyamakan penderitaan warga Palestina dengan penderitaan kaum kulit hitam selama masa apartheid yang represif.

Akan tetapi, Israel menolak menyamakan situasi di Afrika Selatan dengan di Gaza.

Sumber: Reuters

Baca juga: Turki akan seret pemerintah Israel ke Mahkamah Internasional

Penerjemah: Atman Ahdiat
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2023