Jakarta (ANTARA) - Kapten Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Muhammad Syaugi Alaydrus, mengingatkan bahwa soal distribusi bantuan sosial (bansos) merupakan kewajiban negara dan bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Syaugi mengatakan hal itu di Jakarta, Sabtu, guna menanggapi usulan dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang meminta penyaluran bansos ditunda hingga Pemilu 2024 berakhir agar menghindari praktik politisasi bantuan untuk warga kurang mampu tersebut.

"(Bansos) Kewajiban negara, bukan dari paslon," kata Syaugi di Jakarta, Sabtu.

Menurut Syaugi, pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, yang diusung Koalisi Perubahan, tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan penyelenggaraan bansos.

"Sudah disampaikan dari Pak Anies maupun Pak Muhaimin, bansos itu memang kewajiban negara," tegas Syaugi.

Baca juga: Presiden RI serahkan bantuan El Nino pada KPM di Sulawesi Utara

Usulan untuk menunda pemberian bansos selama Pemilu 2024 itu muncul dari Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
​​​​​​​
Pada Jumat (29/12), Todung mengatakan pembagian bansos yang dilakukan Pemerintah dikhawatirkan dapat menguntungkan pasangan calon tertentu.
​​​​​​​
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: Ganjar minta jangan ada politisasi pembagian bansos

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023