Pemerintah memberikan remisi adalah semata-mata sesuai dengan apa yang diatur dalam ketentuan undang-undang...
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah kepada 54.396 orang narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

"Menurut catatan yang sudah selesai diproses, yang akan mendapat remisi Hari Idul Fitri sesuai dengan Undang-Undang No 12 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2006 ada 54.396 orang yang memenuhi syarat remisi dari seluruh narapidana berjumlah 163.147 orang," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Jakarta, Selasa.

Jumlah penerima remisi tersebut terdiri atas penerima Remisi Khusus I yang masih menjalani hukuman pidana sejumlah 53.555 orang dan penerima Remisi Khusus II sebanyak 841 orang yaitu mereka yang langsung bebas.

Penerima remisi tersebut mendapat remisi dengan beragam pengurangan masa tahanan, untuk Remisi Khusus I yaitu 15 hari (14.785 orang), 1 bulan (34.302 orang), 1 bulan 15 hari (3.415 orang) dan 2 bulan (1.053 orang).

Sedangkan mereka yang mendapatkan Remisi Khusus II yang langsung bebas karena mendapatkan pengurangan masa tahanan 15 hari (386 orang), 1 bulan (405 orang), 1 bulan 15 hari (34 orang) dan 2 bulan (16 orang).

Amir menjelaskan pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Gayus Tambunan

Sedangkan pelaksanaan tugas harian Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Bambang Krisbanu menjelaskan bahwa salah satu terpidana yang mendapatkan remisi khusus adalah terpidana korupsi pajak Gayus Tambunan.

"Gayus dapat," kata Bambang saat ditanya mengenai penerima remisi khusus.

Namun ia tidak menjelaskan berapa pengurangan masa tahanan yang diperoleh oleh mantan pegawai Ditjen Pajak yang kini mendekam di lembaga pemasyrakatan Sukamiskin Jawa Barat tersebut.

"Nanti saja," ungkap Bambang singkat.

Ia juga tidak merinci siapa narapidana yang mendapat remisi. "Kalau secara rinci jumlahnya ribuan, untuk remisi kami berikan bagi yangmemenuhi syarat jadi kami tidak main-main," jelas Bambang.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, terdapat 9.209 narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan PP 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang mulai efektif 12 November 2012.

Rinciannya adalah 35 napi teroris, 8.807 napi kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, 54 napi penebangan hutan secara ilegal, 51 orang napi terkait illicit trafficking dan 5 orang napi terkait pencucian uang.

Namun penerima remisi tersebut tidak termasuk para narapidana yang lari dari lapas seperti lapas Tanjung Gusta Medan maupun lapas Batam beberapa hari yang lalu.

"Mereka yang kabur terkena hukuman disiplin, semua napi yang terkena hukuman disiplin tidak mendapat remisi pada tahun tersebut, baru pada tahun berikutnya bila dia menunjukkan perilaku yang baik dapat dipertimbangkan untuk menerima remisi," jelas Bambang.



Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013