Setoran ke negara tersebut meliputi revenue (pendapatan) bagian negara, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, ....
Jakarta (ANTARA) -
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Subholding Upstream Pertamina telah menyetorkan pajak ke negara sebesar Rp80,2 triliun hingga 2023.
 
Vice President Finance PHR Hendra A Ghifari mengatakan, sejak terbentuk pada 20 Desember 2018, dan diamanahkan mengelola Wilayah Kerja (WK) Rokan pada 9 Agustus 2021, total jumlah setoran PHR ke negara mencapai angka Rp80,2 triliun.
 
"Setoran ke negara tersebut meliputi revenue (pendapatan) bagian negara, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 15," kata Hendra dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
 
Selain itu, tambahnya, juga berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib Pungut (Wapu), PPN Dalam Negeri (DN), Pajak Penghasilan Badan, Pajak Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
   
Atas ketaatan pajak yang disetor tersebut, PHR mendapatkan beberapa penghargaan baik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun dari pemerintah daerah tempat wilayah operasi PHR.
 
Penghargaan tersebut di antaranya, Tax Award 2023 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) atas komitmen PHR terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab karena dinilai berkontribusi sebagai salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.
 
Di tingkat daerah, PHR menerima Tax Award dari KPP Pratama Bengkalis atas Partisipasi dan Kontribusi Mendukung Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis Tahun 2022 dan Partisipasi dan Kontribusi terhadap Jumlah Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 Tepat Waktu.
 
Tidak hanya itu, PHR WK Rokan juga meraih Terbaik 1 atas Pajak Air Tanah tahun 2022 dari Wali Kota Dumai serta Pekanbaru Tax Award 2023 yang diserahkan langsung oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun.
 
"Penghargaan ini dapat semakin memperkuat posisi PHR sebagai perusahaan yang konsisten memenuhi kebutuhan keuangan negara, selain memenuhi kebutuhan energi nasional,” jelas Hendra.

Baca juga: PHR memburu cadangan minyak di Sumur Mibasa dan Pinang East Blok Rokan
 
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan Pertamina tidak saja memberikan pemasukan kepada negara melalui dividen namun juga pajak negara.
 
"Pertamina merupakan BUMN terbesar yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara terdiri dari pajak, dividen, PNBP, minyak mentah dan/atau kondensat bagian negara, dan signature bonus," ujar Fadjar.

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024