Pembukaan samsat layanan tanpa turun ini merupakan salah satu inovasi kami dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan uji coba pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) layanan tanpa turun untuk memudahkan para wajib pajak membayar setoran pajak kendaraan bermotor setiap tahun.

"Pembukaan samsat layanan tanpa turun ini merupakan salah satu inovasi kami dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, untuk pertama kali kami laksanakan di Kota Pangkalpinang," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Babel M Haris, di Pangkalpinang, Selasa.

Menurut dia, samsat layanan tanpa turun atau biasa disebut "drive thru" ini merupakan salah satu inovasi untuk melayani para wajib pajak secara langsung, antara lain untuk pengesahan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) setiap tahun, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang tempat pelaksanaannya memungkinkan pemilik kendaraan/wajib pajak melakukan transaksi tanpa harus turun dari kendaraan bermotor.

Pada layanan di Samsat Kota Pangkalpinang ini disiapkan dua loket layanan tanpa turun, yaitu loket kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.

Para wajib pajak yang hendak mengakses layanan ini silakan masuk ke area samsat layanan tanpa turun melalui jalan yang berada di samping Kantor DPRD Provinsi Babel dengan melewati jalur sesuai dengan tipe kendaraan.

"Layanan tanpa turun ini direncanakan diluncurkan pada pertengahan Januari 2024, tetapi untuk pelayanan pembayaran PKB sudah bisa dilakukan dari mulai hari ini," katanya pula.

Ia berharap kehadiran layanan baru ini dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak dalam upaya meningkatkan pendapatan, sehingga dapat membantu pembangunan di daerah.

Berikut syarat dan ketentuan pembayaran PKB di samsat layanan tanpa turun, yakni pembayaran PKB untuk diteliti ulang satu tahunan, KTP elektronik asli pemilik sesuai data di STNK, STNK asli dan bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Sedangkan cara membayar pajak kendaraan di samsat layanan tanpa turun, yaitu wajib pajak menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, wajib pajak melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dengan menyerahkan dokumen KTP elektronik asli pemilik sesuai data di STNK. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir dan STNK asli.

Pendaftaran diterima oleh petugas kepolisian untuk diteliti persyaratan sesuai dengan aturan. Petugas pendaftaran melaksanakan input data dan validasi STNK dan selanjutnya diserahkan bagian penetapan.

Setelah itu petugas penetapan memeriksa kebenaran pajak dan Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bagian penetapan menyerahkan berkas yang sudah ditetapkan kepada bagian pembayaran dan setelah menerima ketetapan pajak dan jasa raharja dari bagian penetapan, petugas pembayaran melaksanakan pemanggilan kepada wajib pajak untuk melaksanakan penagihan sesuai dengan SKPD.

Wajib pajak melakukan pembayaran sesuai dengan yang ditetapkan, pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai.

Setelah menerima pembayaran kemudian SKPD divalidasi sebagai tanda bukti bahwa pajak kendaraan tersebut telah diterima, dan petugas akan menyerahkan SKPD dan STNK yang sudah divalidasi.
Baca juga: Pemprov Babel sosialisasikan Samsat Daring Nasional

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Elza Elvia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024