Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mendorong pemerintah untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Penegakan itu untuk mencegah dan menangani dampak krisis iklim terhadap anak agar tidak menambah korban kekerasan anak di dalam keluarga," kata Willy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, penegakan UU Perlindungan Anak sebagai langkah tegas menghukum pelaku kekerasan terhadap anak. Langkah itu harus diikuti dengan adanya bantuan bagi keluarga Indonesia yang terancam kemiskinan dan terdampak perubahan iklim.

Salah satu bentuk bantuan yang harus disediakan pemerintah adalah menyediakan layanan-layanan kesehatan, termasuk sistem perlindungan sosial yang memadai, sehingga pencegahan kekerasan terhadap anak akibat perubahan iklim menjadi efektif hingga ke struktur pemerintahan terendah di desa.

"Jangan lupakan, kekerasan domestik terhadap anak meningkat seiring dengan tingkat stres keluarga yang juga meningkat akibat ketidakpastian ekonomi," jelas Willy.

Baca juga: Bintang: Perlindungan perempuan & anak investasi masa depan lebih baik

Namun, tambah Willy, yang terpenting adalah seluruh masyarakat harus terus menyuarakan dampak iklim ini terhadap dampak kesejahteraan anak agar pengusulan RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam bisa dilanjutkan secara komprehensif.

"RUU itu sudah masuk daftar panjang Prolegnas 20202024," ujarnya.

Menurut Willy, anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terdampak perubahan iklim. Dampak dari kerusakan lingkungan dan perubahan iklim juga mampu memengaruhi kesehatan fisik dan mental anak-anak, serta menjadi korban kekerasan di lingkungan keluarga.

Hal ini terjadi karena anak-anak memiliki karakteristik dan fungsi fisiologis yang berbeda dengan orang dewasa.

"Saya pernah memimpin badan legislasi membahas kekerasan seksual terhadap anak dan berhasil membentuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ke depan, masih ada RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang juga mewacanakan perlindungan terhadap pekerja anak di sektor pekerjaan domestik. Di banyak undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya juga perlindungan anak terus menjadi concern bersama,” katanya menegaskan.

Baca juga: Kekerasan jadi tantangan dalam perlindungan perempuan & anak
Baca juga: Baleg DPR: UU TPKS beri penegasan menindak kasus kekerasan seksual

Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024