Natuna (ANTARA) - Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mencopoti alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Siswandi, di Natuna, Rabu, mengatakan, dalam penertiban tersebut pihaknya menggandeng Satpol PP, polisi, dan pemerintah setempat.

Baca juga: KPU Natuna bakal bangun gedung kantor baru

"Kami bersama pak camat, satpol, TNI, Polri, Kesbangpol, Perizinan mencopoti alat peraga kampanye di zona yang dilarang dan yang di luar zona namun pemilik lahan tidak mengizinkan pemasangan APK di lahan mereka," ucap dia.

Kata dia, APK yang melanggar aturan dicopot dan dibawa ke Kantor Bawaslu Natuna. "Kami buka APK dengan baik agar tidak rusak dan kami simpan dengan baik, kalau ada yang ingin mengambilnya silahkan ke kantor isi form pengambilan APK nanti kami kembalikan," ujar dia.

Baca juga: Menyiasati bencana di tengah proses Pemilu 2024

Selain mencopoti atribut-atribut kampanye itu, mereka juga merapikan APK disetiap zona yang diperbolehkan memasang APK agar terlihat indah. "Supaya enak dilihat mata, jadi kita rapikan," kata dia.

Ia mengungkapkan, pada penertiban tersebut pihaknya masih menjumpai peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan APK.

Oleh karena itu, pihaknya kembali mengimbau peserta pemilu untuk memasang APK sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. "Titik yang tidak boleh dipasangi APK itu antara lain, rumah ibadah, jembatan dan fasilitas umum," jelas dia.

Baca juga: Kapal kandas, KPU: Logistik pemilu Natuna dalam kondisi aman

Ia menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan pendataan APK yang dipasang di beberapa titik lainnya guna memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
"Akan ada jilid duanya, kita minta semua Panwascam untuk melakukan pendataan," cakap dia.

Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024