Sumedang, Jawa Barat (ANTARA) -
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memastikan para oknum Satpol PP Kabupaten Garut yang viral karena memberi dukungan pada salah satu calon wakil presiden, diberikan sanksi.

Karena, ditegaskan Bey, aparatur negara harus bersikap netral dalam pesta demokrasi lima tahunan, guna memastikan Pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dengan harapan dapat melahirkan pemimpin yang baik.

"Satpol PP itu kan aparatur daerah, perangkat daerah karenanya harus netral. Kemudian (mereka) sudah dikenakan sanksi, sesuai mekanisme," ujar Bey usai meninjau RSUD Sumedang, Rabu.

Bey menjelaskan bahwa para oknum Satpol PP tersebut menerima hukuman yang berbeda berupa penghentian gaji, sebagai sanksi dan bila kembali berulah, Bey memastikan akan ada hukuman yang lebih berat.

"Saya tidak hafal. Tapi satu (orang) tiga bulan tidak mendapatkan gaji dan yang lain satu bulan. Nanti kalau melakukan lagi, sanksinya bisa lebih berat," tuturnya.

Sebelumnya, video berdurasi 19 detik yang memperlihatkan sekumpulan anggota Satpol PP di Garut yang mendukung calon wakil presiden nomor urut 2, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 19 detik itu, terlihat 13 orang anggota Satpol PP Garut menyampaikan narasi bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.

Narasi mereka dipimpin oleh satu orang. Dalam video itu dijelaskan bahwa mereka berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Garut.

Anggota lainnya kemudian mengikuti narasi yang disampaikan di akhir kalimat, lalu mereka mengangkat foto cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.

"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," ungkapnya.

Diketahui bahwa ASN, TNI, Polri termasuk aparat Satpol PP harus netral dalam pemilu.

Hal ini diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi: Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah "netralitas".

Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Selain itu aturan untuk PNS juga dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Terkait masalah ini juga, Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Provinsi Jawa Barat melaporkan dugaan ketidaknetralan sejumlah oknum aparatur negara di Kabupaten Garut ke Bawaslu Jabar pada Rabu (3/1).

Baca juga: Oknum Satpol PP Garut diduga tidak netral dilaporkan ke Bawaslu Jabar

Baca juga: Satpol PP Garut periksa pembuat video dukungan kepada Gibran

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024