Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan kunjungan aliansi kepala desa ke Istana Kepresidenan menemui Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, adalah untuk beraudiensi terkait revisi Undang-Undang Desa.

"Intinya ini bentuk audiensi. Bapak Presiden menerima semua pihak audiensi. Tapi yang jelas konteksnya itu dalam rangka revisi Undang-Undang Desa," kata Moeldoko di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan keinginan aliansi kepala desa adalah masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun, dan tetap bisa dipilih dua kali masa jabatan.

Moeldoko mengatakan tidak ada pembicaraan terkait politik sama sekali dalam pertemuan aliansi kepala desa dengan Presiden Jokowi.

Pada Jumat, 29 Desember 2023, Presiden Joko Widodo menerima aliansi kepala desa yang terdiri dari berbagai asosiasi, di Istana Kepresidenan Jakarta, untuk membahas perkembangan revisi Undang-Undang Desa.

"Kami bertemu dengan Presiden (Jokowi) kaitannya membahas revisi Undang-Undang Desa, Nomor 6 Tahun 2014. Kami ingin menanyakan kepada beliau langsung bagaimana perkembangan terkait revisi undang-undang tersebut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Senthot Rudi Prastiono di Istana Kepresidenan Jakarta saat itu.

Senthot mengatakan selain Papdesi, asosiasi yang hadir dalam pertemuan tersebut ialah yakni Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Jawa Timur dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Baca juga: Jokowi terima aliansi kepala desa bahas revisi UU Desa

Baca juga: DPR dan Apdesi sepakat bentuk kelompok kerja bahas revisi UU Desa

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024