Jakarta (ANTARA) - Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan hari sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkan kembali oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan.

“Oleh hakim tunggal telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada tanggal 11 Januari 2024,” kata Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Djuyamto menyebut, Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, setelah sebelumnya gugatan tersebut dicabut oleh yang bersangkutan pada 20 Desember 2023.

“Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Prof Dr Edward Omar Syarif Hiariej yang didaftarkan ke Panitera PN Jaksel hari Rabu tanggal 3 Januari 2024,” kata Dju.

Setelah menerima permohonan tersebut, lanjut Dju, PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan menyidangkan dan mengadilan perkara.

“Permohonan itu telah ditetapkan hakim tunggal Estiono oleh Kepala PN Jaksel,” katanya.

Hakim Estiono sebelumnya juga yang memimpin sidang gugatan praperadilan Eddy Hiariej yang dicabut oleh pada pertengahan Desember 2023.

“Alasan pencabutan informasinya untuk perbaikan,” kata Dju.

Sebelumnya, mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Eddy Hiariej diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Uang sebagai upeti urusan sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Terkait hal itu, Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Adapun pemohon dalam gugatan tersebut selain mantan Wamenkumham Eddy Hiariej adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Baca juga: KPK siap hadapi gugatan praperadilan mantan Wamenkumham

Baca juga: Kuasa hukum eks Wamenkumham siapkan tiga saksi di sidang praperadilan


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024