Indonesia ini negara kepulauan, banyak daerah 3TP (Terpencil, Terdepan, Tertinggal, dan Perbatasan) yang masih sangat membutuhkan layanan transportasi, terutama udara
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perhubungan Udara  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) M. Kristi Endah Murni menyampaikan bahwa program Angkutan Udara Perintis tahun 2024 merupakan wujud visi pemerintah Indonesia untuk menghadirkan negara di sektor transportasi.

“Indonesia ini negara kepulauan, banyak daerah 3TP (Terpencil, Terdepan, Tertinggal, dan Perbatasan) yang masih sangat membutuhkan layanan transportasi, terutama udara karena belum terjangkau moda transportasi lainnya,” kata Kristi di Jakarta, Kamis.

Kristi mengatakan Program Angkutan Udara Perintis ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Angkutan Udara, yang bekerja sama dengan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU).

Pada tahun 2024, sesuai dengan KP 186 Tahun 2023 dan KP 187 tahun 2023, total Koordinator Wilayah (Korwil) Perintis adalah sejumlah 22 Korwil dengan total 264 rute penumpang, 44 rute perintis kargo, dan 1 rute subsidi angkutan udara.

Adapun BUAU yang melayani program angkutan udara perintis tahun 2024 ini adalah PT ASI Pudjiastuti, PT Asian One Air, PT Nasional Global Aviasi dan PT Smart Cakrawala Aviation, sedangkan BUAU yang melayani Angkutan Drum BBM pesawat untuk kegiatan perintis adalah PT Cadik Nusantara Cargo, dan PT Mega Basana Nusantara, yang juga hadir pada penandatangan kontrak pada hari ini.

Dalam mendukung kegiatan subsidi ongkos angkut drum BBM pesawat udara perintis dan sebagai bentuk peningkatan transparansi, akuntabilitas dan percepatan pelaksanaan pemilihan penyedia, maka akan menggunakan sistem e-purchasing/ e-catalog.

Harapannya, ke depan dapat juga dilakukan untuk kegiatan angkutan udara perintis baik penumpang, kargo maupun subsidi kargo.

“Hadirnya angkutan udara perintis ini diharapkan dapat mendorong perekonomian daerah serta memberikan kestabilan ketahanan dan keamanan negara terutama di daerah 3TP,” ujarnya.

Guna mendukung hal tersebut, Kristi mengimbau kepada BUAU yang melaksanakan program angkutan udara perintis, dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dengan tetap memprioritaskan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

Sebagai regulator, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan selalu mengawasi dan memonitor program angkutan udara perintis ini sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandara dan Koordinator Wilayah Perintis untuk selalu memberikan supervisi terkait aspek keselamatan dan keamanan operasi penerbangan,” kata Kristi.


Baca juga: Alokasi anggaran subsidi angkutan perintis 2024 sebesar Rp4,1 triliun
Baca juga: Kementerian BUMN: Perlunya integrasi subsidi antar moda angkutan
Baca juga: Kemenhub ingatkan Pemda ambil andil jaga trayek angkutan perintis

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024