Mukomuko (ANTARA) -
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, memusnahkan jerat liar yang diduga dipasang masyarakat dekat lokasi penemuan bangkai gajah sumatera yang mati dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Air Ipuh di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis, mengatakan, BKSDA menurunkan timnya untuk melakukan pemeriksaan dan autopsi gajah sumatera yang mati di dalam lokasi PT Bentara Agra Timber (BAT) di Kabupaten Mukomuko.
 
"Di lokasi di seputaran lokasi terdapat jejak rombongan gajah serta kotoran dan ditemukan jerat yang langsung dinonaktifkan oleh tim," ujarnya.
 
Ia mengatakan, kegiatan pemeriksaan dan outopsi bangkai gajah di wilayah kawasan HP Air Ipuh yang merupakan Konsesi PT. BAT dilakukan oleh tim kolaboratif yang terdiri dari tujuh orang personel BKSDA, tiga orang TNKS, dua Polsek Sungai Rumbai, dan dua orang KPHP.
 
Ia mengatakan, BKSDA menurunkan tim untuk mengecek keberadaan TKP bangkai gajah yang mati di Kabupaten Mukomuko. Lalu tim BKSDA dan TNKS bergerak menuju polsek untuk melakukan kegiatan bersama.

Kemudian tim BKSDA dan TNKS berkoordinasi dengan polsek terkait dengan laporan penemuan bangkai gajah yang mati dalam konsesi PT BAT, lalu dilanjutkan apel yang dipimpin langsung oleh kapolsek.
 
Setelah tim dan pihak polsek mendapat informasi keberadaan gajah, katanya, tim kolaboratif langsung menuju lokasi yang didampingi oleh tim crusing PT. BAT, dan sampai camp crusing.
 
Selanjutnya, katanya, dokter hewan dari BKSDA melakukan nekropsi terhadap bangkai gajah tersebut, kemudian tim membawa sampel, dan melanjutkan perjalanan pulang.
 
Terkait dengan hasil pemeriksaan autopsi yang dilakukan oleh dokter hewan BKSDA terhadap bangkai gajah yang mati dalam kawasan HP Air Ipuh di Kabupaten Mukomuko.
 
"Hasil autopsi bangkai gajah yang mati dalam kawasan HP Air Ipuh di wilayah Kabupaten Mukomuko belum ada," demikian Said Jauhari.
 

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024