Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank konvensional milik negara.

"Dalam kasus ini ada tiga tersangka yang kami tetapkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka di Mataram, Jumat.

Dia mengungkapkan tiga tersangka dalam kasus ini merupakan karyawan perbankan unit kerja wilayah Kebon Roek dengan peran berbeda.

"Ada sebagai mantri, penghubung atau pejabat lapangan, sama pejabat yang ada di unit (Kebon Roek) itu," ujarnya.

Baca juga: Kejari Sumbawa tetapkan tersangka kasus korupsi penyaluran dana KUR

Mengenai peran masing-masing tersangka, Ivan mengatakan bahwa hal itu akan disampaikan oleh kepala seksi pidana khusus usai menjalani cuti kerja.

Dari adanya penetapan tersangka pada akhir tahun 2023, penyidik belum melakukan penahanan.

Ivan mengatakan pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka.

"Penahanan nanti, baru penetapan saja, masih harus diperiksa dahulu," ucap dia.

Baca juga: Sebanyak 15 jaksa di NTB kawal sidang korupsi dana KUR Rp29,6 miliar

Perihal penyidikan kasus korupsi ini ada pada dua unit kerja, yakni selain di Kebon Roek, ada lagi di wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat, terkait itu dipastikan Ivan masih proses pendalaman.

"Sementara itu dahulu. Kalau yang di Gerung, belum, masih proses," kata Ivan.

Penyidik menetapkan tiga tersangka dari unit kerja wilayah Kebon Roek dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf a, b, dan c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam penetapan tersangka, penyidik mengantongi alat bukti dengan salah satu di antaranya hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP NTB senilai Rp1,6 miliar yang muncul dalam penyaluran dana KUR pada unit kerja wilayah Kebon Roek dan Gerung.

Baca juga: Jaksa perpanjang penahanan dua tersangka korupsi dana KUR di Lombok

Kejari Mataram menangani kasus ini berawal dari adanya temuan sistem pengendalian internal (SPI) perbankan senilai Rp6 miliar. Temuan tersebut datang dari hasil audit pengelolaan dana KUR tahun 2020 sampai dengan 2021.

Dalam perincian, potensi kerugian Rp4 miliar muncul pada kerja di wilayah Kebon Roek dan Rp2 miliar untuk wilayah Gerung.

Potensi kerugian negara merupakan kalkulasi jumlah nasabah penerima dana KUR. Untuk wilayah Kebon Roek sebanyak 112 nasabah dan Gerung, 49 nasabah.

Kemudian, nominal pencairan dana KUR per nasabah berbeda-beda, tergantung dari kategori pengajuan, baik KUR mikro maupun KUR kecil dengan nilai pencairan paling tinggi Rp100 juta.

Baca juga: Kejati NTB gandeng BPKP telusuri kerugian kasus dana KUR Lombok Timur

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024