Hulu Sungai Selatan, Kalsel (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) jajaran Polda Kalimantan Selatan menyelesaikan kasus perundungan terhadap anak lewat proses diversi atau secara mediasi kekeluargaan.

Kepala Satuan Reskrim Polres HSS AKP Widodo Saputro di Hulu Sungai Selatan, Kalsel, Jumat, mengatakan perkara perundungan anak melalui diversi berhasil diselesaikan dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

"Alhamdulillah kami memediasi perkara ini dengan cara kekeluargaan. Sebagaimana dalam aturan perundang-undangan, kami diwajibkan menyelesaikan secara mediasi terlebih dahulu karena yang bersangkutan di bawah umur,” kata Widodo.

Dia menyebutkan proses mediasi dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres HSS terkait dugaan kekerasan terhadap anak terjadi di Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS, pada Minggu (31/12).

Proses terhadap pelaku yang merupakan anak di bawah umur menerapkan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, berdasarkan undang undangan yang berlaku maka proses penyidikan kasus tersebut terlebih dahulu melalui diversi.

"Kesepakatan berdamai melalui diversi tercapai sesuai keinginan dari terlapor maupun pelapor," ujarnya.

Widodo mengatakan penanganan secara diversi melibatkan instansi terkait, yakni Unit PPA Satreskrim Polres HSS, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai, pekerja sosial dan penasihat hukum.

Dia menyatakan persyaratan untuk pelaksanaan diversi sepenuhnya lengkap, seperti kesepakatan pihak terlapor dan pelapor untuk saling memaafkan terkait perundungan anak tersebut.

"Kita telah memohonkan penetapan penyitaan (tap sita) kepada Pengadilan Negeri (PN) Kandangan pada siang hari setelah kesepakatan damai, kita buatkan administrasi dan akan kita serahkan kembali ke pengadilan," katanya.

Menurut dia, tap sita dilanjutkan dengan sidang tertutup di PN Kandangan, selanjutnya perkara tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Penyidik Polres HSS juga akan mengembalikan barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, perkara perundungan anak tersebut bermotifkan rebutan kekasih antara pelaku, yakni AH (14) dan SF (15) dengan korban KUP (14) yang masih berstatus pelajar SMP.

Korban dan para pelaku yang ada di video tersebut ini diketahui merupakan teman yang bergabung pada satu grup media sosial.

Kemudian terjadi percekcokan di grup media sosial itu hingga para pelaku dan korban janjian bertemu di salah satu stadion olahraga Kabupaten HSS, setelah bertemu berujung perundungan terhadap korban KUP.
Baca juga: Kemen PPPA dorong perundungan anak di Tangsel ditangani secara diversi
Baca juga: Kemenkumham: Pendekatan diversi bagi anak berhadapan dengan hukum

 

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang dan Fathurrahman
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024